POLRES DOMPU

Gerak Cepat Timsus Polsek Manggelewa Ringkus Dua Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu Di Dua TKP yang Berbeda

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ POLSEK MANGGELEWA, POLRES DOMPU, NTB – Diduga menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu, RP ( 22 ) asal Dusun karara Desa Kawangko kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan seoran Wanita berinisial DM (42) asal perbatasan Dompu- Sumbawa Desa pidang kecamatan trano Kabupaten Sumbawa diringkus Anggota Timsus Polsek Manggelewa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHA PUTRA SH dan di bantu anggota unit Intel kodim Dompu 1614 Sertu Syamsudin dan Babinsa desa Kawangko Sertu Budiman pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16.00 wita.

Kedua Terduga Pelaku, ditangkap di dua tempat yang berbeda RP (22) di tangkap di  Dusun Karara Desa Nanga tumpu kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu  sementara DW (42) di tangkap di perbatasan Desa pidang kecamatan TARANO Kebutuhan Sumbawa

Kapolsek Manggelewa  IPDA BUKHARI MAHA PUTRA SH., ketika dikonfirmasi oleh awak media ini menyebutkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai gerak-gerik terduga.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Saya langsung memerintah kan Anggota Timsus Polsek Manggelewa dan bersama dengan saya untuk menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Saya bersama anggota di bantu oleh anggota unit Intel kodim Dompu 1614 Sertu Syamsudin dan Babinsa desa Kwangko Sertu Budiman  mendatangi lokasi yang di maksud ” sebut Kapolsek.

Lanjutnya, Setiba nya kami bersama tim di Dusun Karara Desa Kwangko tepatnya di sebuah Rumah kami melihat seorang lagi laki yang nama dan identitasnya Uda kami kantongi dan Tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RP (22) di kediamannya di Dusun Kareke Desa Kwangko ,” lanjut Kapolsek

” Dari hasil penggeledahan, Kami  menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 2 ( Dua)  Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu – shabu.1 ( satu ) Buah Unit Korek Api 1 (satu) Unit Hp Vivo,1 (Satu) buah Tutupan Bong yang terbuat dari tutupan botol bekas terdapat pipe

Dari hasil interogasi Anggota Timsus Polsek Manggelewa terhadap terduga pelaku RP tersebut dia beli barang tersebut dari saudari DW yang tinggal di perbatasan Dompu – Sumbawa tepatnya Desa Pidang Kecamatan Tarano kabupaten Sumbawa

“Kemudian dari Keterangan RP , Kami ambil sikap mendatangi rumah DW sesuai keterangan RP yaitu sekitar pukul  17:36 Wita saya bersama Anggota Timsus Polsek Manggelewa dan di bantu oleh anggota unit Intel kadim Dompu Sertu Syamsudin dan Babinsa Desa kwangko Sertu Budiman melakukan penangkapan terhadap Seseorang yang mengaku berinisial DW (42)  yang beralamat, perbatasan Dompu- Sumbawa Desa pidang kecamatan Trano”

“Dari hasil penggeledahan di Rumah pelaku  di dapati 6( enam) gulungan plastik klip transparan yang di dalam nya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu- Shabu,1 (satu) unit Hp Oppo,1(satu) buah dompet warna hitam”

Dan untuk saat ini kedua Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Manggelewa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Kapolsek Manggelewa ( Om Jeks )