POLRES BIMA

Satreskrim Polres Bima, Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap II Ke-15 Tersangka Blokir Jalan Ke JPU Kejari Raba Bima

Spread the love

Lintaarakyat-ntb.com ~ Bima, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti lima belas orang tersangka kasus Pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu Lalu.

Penyerahan/ pelimpahan berkas tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Polres Bima di Kantor kejaksaan Negeri Raba Bima dan berkas tersebut dinyatakan Lengkap Selasa 11/07/23 Sekira Pukul 13.00. Wita.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 tersangka pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan, jelas Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Rabu, (12/7/23).

Adib menuturkan Pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN,UJ,RR,dan UR .

Kedua, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.

Ketiga, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan uraian, Tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, ungkapnya.

” Tahap II dengan penyerahan ke lima belas tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada JPU kejaksaan negeri raba Bima” jelas Adib.( LR-01 )