LOTENG NTB

DIBALIK KE MEGAHAN PROYEK KEK MANDALIKA ADA DERITA BURUH/KARYAWAN YANG BUTUH PERHATIAN PÈMERINTAH

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ LOTENG – Dibalik kemegahan dan kemewahan pembangunan proyek KEK Mandalika ternyata banyak menyimpan berbagai persoalan krusial yang menyangkut kesejahteraan rakyat dan hak azasi manusia. Padahal seharusnya dengan adanya kemegahan dan kemewahan proyek tersebut sejogyanya di barengin dengan rasa menghargai profesi para pegawai perusahaan, mengingat para karyawan tersebut telah bekerja membanting tulang demi membesarkan dan menguntungkan perusahaan dimana mereka bisa menyandarkan hidupnya untuk mencari sesuap nasi guna mengisi perut yang semakin lapar..

Namun ironisnya, perusahaan PT. BRL yang merupakan salah satu perusahaan besar di propinsi Nusa Tenggara Barat saat ini di tengarai banyak melakukan moratorium pegawai serta di duga belum membayar gaji para pegawainya selama ± 6 (enam) bulan terhitung sejak dari bulan : Februari s/d Juli 2023. Sebagai perusahaan besar yang ada di propinsi NTB yang sering mendapat mega proyek seharusnya bisa/ mampu mengedepankan hak-hak para pegawainya untuk mendapatkan gaji setelah mereka melaksanakan seluruh kewajibannya bekerja siang malam demi menjaga nama baik perusahaan. Dan persoalan gaji karyawan ini bukanlah masalah hutang piutang antara perusahaan dengan karyawannya, akan tetapi lebih mengarah kepada persoalan antara hak dan kewajiban para pihak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Berdasarkan rumor yang berkembang di lapangan di perkirakan/ diduga ada sekitar ± 40 ( empat puluh) orang yang diberhentikan oleh management PT. BRL, dimana selama ± 4 ( empat) bulan sisa gaji mereka yang merupakan haknya belum terbayarkan oleh perusahaan. Apabila rata-rata gaji yang mereka terima sebesar Rp. 2.500.000.- sebulan, maka total sisa gaji yang belum terbayarkan bagi karyawan yang diberhentikan equal dengan Rp. 2.500.000.- X 40 orang X 4 bulan sama dengan Rp. 400.000.000.- ( empat ratus juta rupiah). Sementara total gaji bagi karyawan harian yang belum terbayarkan di perkirakan sejumlah ± 400 orang X Rp. 2.500.000.- X 4 bulan sama dengan Rp. 4.000.000.000.- (empat miliar rupiah). Belum lagi sisa gaji bulanan buat karyawan kontrak ± 100 orang X Rp. 3.500.000.- X 5 bulan sama dengan Rp. 1.750.000.000.- ( satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dan kebenaran kasus ini sangat penting untuk mendapat atensi/ perhatian pemerintah daerah kabupaten maupun propinsi NTB dengan cara instansi terkait harusnya melakukan investigasi kelapangan berdialog dengan para tenaga kerja/ karyawan, dan melakukan evaluasi terkait dengan tertundanya hak-hak karyawan PT. BRL.

Berdasarkan Undang-undang nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2 mengamanatkan bahwa perusahaan WAJIB membayarkan gaji karyawannya yang sudah bekerja. Dan perusahaan yang karena kelalaiannya menyebabkan pembayaran gaji tertunda dari hari ke 4 (empat) sampai ke 8 (delapan) , maka akan dikenakan denda dengan ketentuan dikenakan denda 5 % setiap hari terhadap keterlambatan gaji. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor : 78 tahun 2015, maka bagi perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawannya dikenakan sanksi berupa denda dimulai 1 %; 5 % hingga 6 % sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 186 ayat (1) dan (2) Undang-undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa : Barang siapa yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan (3); Pasal 93 ayat (2); Pasal 137 dan pasal 138 ayat (1), maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 4 (empat) tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta.
Meskipun sanksi pidana tersebut sudah diterapkan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar gaji para pegawainya oleh aparat/ lembaga penegak hukum, namun hal tersebut TIDAK menghapuskan dan atau menghilangkan KEWAJIBAN perusahaan untuk tetap HARUS membayarkan sisa gaji karyawan yang BELUM dan atau TERTUNDA pembayarnya disertai dendanya 1 % s/d 6 % perhari, sebagaimana telah di atur dalam aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Maka ketika cita-cita pendiri bangsa ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat belum mampu dilaksanakan oleh para policy maker dan para penegak hukum di negeri ini, maka sudah saatnya rakyat segera bangkit untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan peradaban hukum. Rakyat harus segera bersatu untuk bangkit melawan penjajahan gaya baru “ Neo Kolonialisme “ di bidang ekonomi maupun perampokan seluruh sumberdaya alam dan perbudakan manusia di bumi Indonesia ini. Sebab makna kemerdekaan Indonesia yang berhasil di deklarasikan setelah melalui pertumpahan darah maupun nyawa dan berbagai perjuangan lainnya selama bertahun-tahun ini oleh para pahlawan justru makin terjebak dalam ruang hutang dan penjajahan oligarki yang membuat masyarakat makin sengsara untuk memperoleh hak kesejahteraan individu secara layak sebagai bangsa yang merdeka di negeri sendiri tutup M.sahirudin yang biasa di sapa Daink. ( LEM – LR )