WASPADAI PEREDARAN ROKOK ILEGAL, POLSEK KILO BERSAMA BEA CUKAI TURUN LAKUKAN EDUKASI PADA WARGA

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu, NTB – DALAM RANGKA mencegah adanya peluang peredaran Rokok Ilegal terutama di daerah-daerah pesisir, Kapolsek Kilo, Ipda Eka Farman, SH., hadir mendampingi kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi yang digelar Badan Bea Cukai Cabang Sumbawa, Selasa (29/5/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Kilo tersebut turut difasilitasi oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Dompu, H. Muh. Syai’un, MH., dengan focus pembahasan mengenai optimalisasi pengawasan peredaran barang ilegal sekaligus tentang Dana bagi hasil Cukai hasil tembakau ( DBHCHT).

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan, Kapolsek menjelaskan bahwa maraknya peredaran barang-barang ilegal di pasaran lokal terutama rokok di kios-kios warga kini perlu mendapatkan atensi dan penanganan khusus.

“Untuk itu, Tim Bea Cukai Sumbawa bersama Asisten Daerah Dompu turun langsung mengedukasi, menghimbau para pemilik kios dan lapak-lapak agar berhati-hati,” papar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa, fungsi kontrol dan pengawasan terhadap barang-barang yang dijual ilegal tak hanya dilakukan oleh Tim Bea cukai dan pemerintah, melainkan peran penting masyarakat khususnya para pedagang eceran (kios, pen).

“Peredarannya perlu di awasi, konsumsinya perlu di kendalikan, dan pemakainannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat bahkan lingkungan hidup perlu diatensi,” tandasnya.

Sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Zona Pulau Sumbawa, Gatot Herman Suyatna yang menegaskan bahwa pihaknya tentu tak mampu mengawasi seluruh wilayah yang ada.

“Maka pihak bea cukai kini melibatkan unsur pemerintah daerah bahkan kepolisian untuk ikut terlibat mengawasi,” imbuh Kapolsek.

Lantas, sambung Kapolsek, bagaimana cara dan tindakan kita apabila menemukan barang Ilegal semisal rokok yang kerap dijajakan murah, “apakah itu termasuk barang ditawarkan dengan harga murah tersebut adalah rokok ilegal?” sahut Kapolsek.

Kaitan hal itu, lanjut Kapolsek, sesuai penjelasan pihak bea cukai yang menyebutkan bahwa rokok tersebut dikatakan ilegal, dengan mengecek apakah ada label cukainya atau bagaimana.

“Untuk membedakan cukai asli atau palsu bisa di cek label barangnya, apabila terindikasi harap segera di foto merk produknya serta identitas distributornya. Jika kebetulan di bawa oleh mobil box misal, maka Mobil itu difoto dan dilaporkan kepada pihak terkait,” beber Kapolsek.

Dilaporkannya pula bahwa kegiatan yang juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder yang ada di Lingkup Pemerintah Kecamatan Kilo tersebut berakhir pada Pukul 12.30 Wita berjalan aman dan kondusif.

“Hadir juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Kilo serta Pelaku usaha kios dan Toko Kecamatan Kilo serta tamu undangan sekitar lebih kurang 40 Orang,” pungkasnya.( Om Jeks )

Next Post

Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres Lombok Tengah

Rab Mei 31 , 2023
Spread the love Lintasrakyat-ntb.com ~ LOMBOK TENGAH, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah amankan terduga pelaku pencurian inisial K, laki laki, 40 tahun warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 29/05/0223. Ksebelumnya diamankan oleh warga karena diduga mengambil barang barang milik warganya. Kapolres Lombok […]

You May Like