Sumbawa NTB – Lintasrakyat-ntb.com ~ Senin,15 mei 2023, warga Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, terkena modus berkedok penipuan, satu unit pic up dan uang tunai Rp.40.000.000 hangus dimakan oleh oknum persengkongkolan jahat untuk memperkaya diri dari hasil konspirasi.
Gufran sapaan akrabnya yang didampingi oleh Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, atas adanya modus berkedok penipuan, menjual tanah dengan luas 4.200 m2 (42 Are) senilai Rp.200.000.000, berlokasi di wilayah desa Gontor, kecamatan alas, diduga adanya terlibat oknum pemerintah desa Gontor melakukan konspirasi jahat.
Dimana penjual berinisial SBN tersebut, telah menjual tanahnya dengan luas 4.200 m2 (42 are) dan harga tanah senilai Rp.200.000.000, adalah modus berkedok penipuan, karena satu unit pic up seharga Rp. 110.000.000 dan uang tunai Rp.40.000.000 ludas dimakan oleh SBN Dkk.
Lanjut, awalnya didalam transaksi jual beli tanah, SBN meminta kepada saudara Gufran/pembeli untuk memberikan satu unit pic-up dengan harga Rp.110.000.000 dan ditambah dengan uang tunai senilai Rp.40.000.0000 rupiah, karena saudara Gufran tidak mengantongi uang sebanyak 200.000.000 rupiah.
Setelah satu unit pic up dan uang senilai Rp.40.000.000 rupiah diambil oleh SBN, satu bulan lamanya unit pic-up tersebut, dijual kembali oleh SBN kepada orang lain, bahkan tanah yang sudah terjadi transaksi jual beli dengan Gufran pada tanggal 13 Desember 2021 kembali dijual kepada investor oleh SBN kurang lebih senilai Rp.350.000.000 rupiah.
Berdasarkan informasi dari investor BKTR yang membeli tanah SBN dengan luas 4.200 m2 (42 Are) tersebut, menjelaskan kepada lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, bahwa atas transaksi jual beli tanah milik SBN, sepenuhnya diurus oleh oknum pemerintah desa Gontor dengan alat bukti kwitansi jual beli antara BKTR dan SBN pada tanggal 14 januari 2022, sementara oknum pemerintah desa Gontor mengetahui sebelumnya, bahwa tanah milik SBN sudah transaksi jual beli dengan Gufran berupa alat bukti Kwitansi yang ditandatangani oleh SBN, uang tunai senilai Rp.40.000.000 dan satu unit pic-up harga Rp.110.000.000.
Kerugian yang dialami oleh Gufran sangat membuat geger, karena usahanya sudah tidak jalan, pinjaman bank macet dan berakhir pisah ranjang dengan keluarganya akibat modus SBN berkedok penipuan.
Berdasarkan apa yang dialami oleh Gufran, sudah dilaporkan ke polres kabupaten sumbawa dan diambil keterangan oleh penyidik atas perbuatan kejahatan SBN melakukan praktek modus berkedok penipuan, dan Gufran berharap kepada Polres Kabupaten Sumbawa untuk memanggil oknum pemerintah desa Gontor yang terlibat dalam penjualan tanah SBN kepada investor atas adanya Surat Penyerahan Penggunaan Tanah yang di tanda tangani oleh kepala desa Gontor, karena tanah SBN sudah menjadi hak milik saya Gufran.Ungkapnya ( LR-01 ).