LOTENG NTB

EKSEPSI EKS PPK RSUD PRAYA, SEBUT DAKWAAN CACAT DAN BATAL DEMI HUKUM

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Agenda sidang Terdakwa Mantan Pejabat pembuat komitmen (PPK) saudara Adi Sasmita ST yang digelar di pengadilan Mataram senin (20/3) memasuki Babak baru.

Pasalnya penasehat hukum terdakwa saudara Lalu Anton Hariawan SH.MH & partners membacakan eksepsi atau Nota keberatan terdakwa dihadapan ketua majelis Hakim dalam perkara No.9/pid.sus.TPK/2023/PN.Mt

Dalam pembacaan Eksepsi dan Nota keberatan penasehat Hukum Lalu Anton Hariawan SH.MH
mengatakan bahwa ” syarat sah surat dakwaan haruslah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) kuhap,”

“Kami penasehat hukum mengutip dari buku pedoman pembuatan surat dakwaan terbitan kejaksaan Agung RI tahun 1985 poin 14 -16 di rumuskan pengertian cermat,lengkap dan jelas ” ujar Lalu Anton Hariawan SH.MH

Anton menilai setelah ia membaca dan mempelajari Surat Dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) No Reg.perkara PDS- 07/praya/12/2022, pihaknya berharap majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tidak bisa di terima dan Batal demi hukum.

Dalam eksepsinya Lalu Anton Hariawan SH.MH menyatakan ” surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat,tidak jelas dan tidak lengkap karna penuntut umum menyusun dakwaan secara komulatif tanpa mencantumkan ketentuan pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP dimana jika kami memperhatikan dakwaan yang di buat jaksa penuntut Umum (JPU) yang didakwakan terhadap terdakwa Adi sasmita St, terdakwa Dr muzakir Langkir ST, terdakwa Baiq prapningdiyah adalah dakwaan yang karena terdakwa baik bersama sama atau sendiri sendiri telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, jadi yang seharusnya dakwaan penuntut umum tersebut di Junto kan dengan pasal 65 KUHP, hal ini dapat di simpulkan yang di tunjukan kepada terdakwa adalah mengenai CONCURSUS REALIS (MERRDAADSSCHE SAMENLOP) atau berbarengan beberapa perbuatan atau tindak pidana yang berbeda atau berdiri sendiri sendiri.” Pungkasnya

Ditambahkan oleh Anton ” penuntut umum tidak menyebutkan secara jelas, cermat dan lengkap kedudukan Terdakwa Adi Sasmita ST. dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Adi Sasmita ST di dakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan BLUD Tahun 2017 sampai 2020 sebagai mana Sk direktur RSUD Praya No 445/03/2017 tanggal 3 januari 2017. Akan tetapi Jaksa penuntut Umum (JPU) tidak mencantumkan atau tidak menguraikan secara jelas SK pengangkatan Adi sasmita 2017 – 2019 dan 2020 dalam surat dakwaan.”

Menurut saya Surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam menjelaskan kualifikasi (kualitas) terdakwa berdasarkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu ( primer subsider) dan kedua (pertama atau kedua ) bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya dapat menunjukan secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing masing pihak terkait dalam tindak pidana,agar di bedakan bentuk bentuk keikutsertaan Apakah sebagai pelaku (pleger) Atau orang yang menyuruh melakukan (deonoleger) ataukah sebagai yang turut serta melakukan (Medepleger).* Ujarnya

Dalam dakwaan komulatif ketiga ( pertama,kedua) terdapat pembedaan identitas pekerjaan saksi.antara dakwaan dengan BAP pemeriksaan Saksi” ujar Anton

Lnjutnya ” Jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan ke tiga (pertama dan kedua) tidak memiliki dasar hukum karena bukan merupakan obyek penyidikan sebagaimana tertuang dalam berkas perkara”.

Bahwa dalam dakwaan JPU perkara penyimpangan BLUD 2017 s/d 2020, sebagaimana surat perintah penyidikan yang terlampir dalam  A Que sehingga mana mungkin Jaksa penuntut Umum dapat mendakwa kan suatu perbuatan pidana kepada terdakwa yang tidak menjadi ruang lingkup penyidikan A quo, karena tembus dilickti perbuatan terdakwa yang di dakwakan penuntut Umum di dalam dakwaan  terjadi pada suatu waktu antara Januari 2022 atau setidaknya pad awaktu tertentu masih dalam tahun 2022, padahal dengan tegas terdakwa Adi Susmita  sudah tidak lagi menjabat sebagai PPK di BLUD RSUD Praya ” ucap Anton dengan tegas ( LEM-LR )