POLRES DOMPU

Penertiban Lahan HGU Eks 2 PT Pemda Dompu Keluarkan Instruksi

Spread the love

 

Lintasrakyat-ntb.com.Dompu,-Guna melakukan penertiban terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL), Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terbitkan Instruksi.

Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu, H. Kader Jaelani Nomor : 188/195/2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) tertanggal 10 Oktober 2022, menegaskan sedikitnya 4 point’ yang sifatnya harus di taati dan dilaksanakan oleh seluruh warga Kabupaten Dompu khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Kempo dan Pekat.

Dimana lokasi penertiban terhadap lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) ini yakni berada diwilayah Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat dan sekitarnya.

Inilah isi 4 point’ yang menjadi penegasan Bupati Dompu, yakni :

1. Tidak melakukan aktivitas berupa pembukaan lahan pertanian baik berupa perkebunan atau perladangan pada areal eks PT. Asia Tunggal Inti (ATU) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL).

2. Tidak melakukan pembabatan atau menanam dan tidak membangun tempat tinggal dan / atau lainnya pada areal eks PT. Asia Tunggal Unti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL).

3. Tidak menjual belikan lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL).

4. Memerintahkan para Camat, Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Dompu terutama para Kepala Desa di Kecamatan Pekat dan Kecamatan Kempo, untuk menegaskan kepada seluruh warganya untuk mematuhi poin 1 sampai dengan poin 3 diatas.

“Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 10 Oktober 2022 dan saya tegaskan kepada seluruh Kepala Kecamatan, Kades dan Lurah se Kabupaten Dompu untuk menyampaikan secara tegas kepada seluruh warganya agar instruksi ini dapat dipatuhi,”tegas Bupati Dompu.( Bustanul Arifin)