Uncategorized

PRESTASI LUAR BIASA ” TIM COBRA ALPHA ” MENANGKAP TERDUGA BANDAR NARKOBA

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com:-Perderan NARKOBA di Wilayah Hukum Polres Bima Kota tidak Pernah Ada titik jera nya kepada Para terduga Bandar dan Pemakai nya, Extra Kerja keras untuk Bisa Menangkap Mereka. Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekira jam 23.00 Wita, “TIM COBRA ALPHA”Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang Pimpin Katim Opsnal AIPDA THAUFARRAHMAN S.H melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu
TKP 1
RT.003/RW.002 Desa Nunggi Kec Wera Kab. Bima

TERDUGA SHN, 27 Tahun, Petani RT.001/RW.001 Desa Mandala Kec. Wera Kab. Bima Barang Bukti 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor/brutto yaitu 1,76 gram dan berat bersih/netto 0,26 gram, 9 lembar plastik klip bening kosong
TKP 2
RT. 003/RW.002 Dusun Pai Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima

Terduga ARK 39 Tahun Petani RT.002/RW.002 Dusun Pai Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima.
Barang Bukti, 15 Plastik klip berisi krystal diduga Shabu dengan berat kotor/ Brutto yaitu 6,43 Gram dan berat bersih/ Netto yaitu 0,53 Gram, 1 lembar plastik klip bening kosong, 2 bundel plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam,
1 buah kotak plastik bertuliskan Mentoa warna biru, 2 buah tabung kaca bening, 1 buah isolasi bening, 1 buah rangkaian bong / alat hisap shabu 1 buah tas warna hitam, 1lembar celana panjang jeans warna abu, 1 buah HP samsung warna hitam/merah, Uang kertas sejumlah Rp. 170.000,00
Saksi Umum AHMAD TKP 1Petani Ketua RT.002/RW.003 Desa Nunggi Nunggi Kec. Wera Kab. Bima. JAMALUDDIN TKP II Petani Ketua RT Dusun Pai Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima.

Minggu tanggal 31 Oktober 2021, awalnya ” TIM COBRA ALPHA ” Sat Resanarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Opsnal “COBRA ALPHA” AIPDA THAUFARRAHMAN S.H mendapatkan informasi bahwa di Desa Nunggi Kec. Wera Kab. Bima sering terjadi Peredaran dan / atau Penyalahgunaaan Narkotika, selanjutnya KATIM langsung melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU TAMRIN, S.Sos, kemudian dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan, pada saat penangkapan tersebut TIM mengamankan 1 (satu ) orang laki-laki yang setelah diketahui bernama sdra. SHN yg pada saat itu sedang berada di depan jalan raya lapangan bola Desa Nunggi Kec. Wera Kab. Bima, kemudian dgn disaksikan langsung oleh ketua RT setempat Sdr. AHMAD selanjutnya TIM melakukan penggeledahan badan terhadap sdr. SHN dan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dan / atau barang-barang bukti lainnya terkait dugaan tp. narkotika, kemudian masih disaksikan oleh ketua RT tersebut, TIM melakukan penggeledahan di area sekitar TKP dan ditemukan 1 buah kotak rokok surya 12 di dalam 1 lembar tissu warna putih didalamnya berisi 4 lembar plastik klip berisi serbuk krystal diduga narkotika jenis Shabu yaitu tergeletak diatas tanah didalam halaman Sekolah Dasar dan diakui di buang oleh sdr. SHN pada saat berusaha kabur dari kejaran petugas pada saat itu, kemudian TIM melakukan Interogasi awal kepada terduga terkait Narkotika jenis Shabu tsb bahwa sdr. SHN mendapatkan Narkotika diduga jenis shabu tersebut dari sdr. JR yang berada di Dusun Pai Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima, selanjutnya anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengembangan pada saat itu juga dan sekira pukul 02.00 Wita dini hari yaitu Senin tanggal 1 November 2021 TIM COBRA ALPHA berhasil mengamankan sdr. ARK ALias JR yang sedang tidur didalam kamar Rumah TKP yang dimaksud, anggota memanggil ketua RT setempat sdr. JAMALUDDIN dan melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah sdr. ARK ALias JRdan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen bertuliskan Mentos warna biru di dalamnya berisi 14 ( empat belas ) plastik klip bening berisi kyistal putih bening diduga narkotika jenis Shabu yang terletak didalam kardus mie instan, kemudian 1 lembar plastik klip bening dudalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip berisi krystal putih bening diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam ditemukan didalam saku sebelah kiri depan celana jeana Levis abu yang terletak di dalam keranjang pakaian milik sdr. ARK ALias JR, kemudian berupa 2 (dua) bundel plastik klip bening kosong, alat hisap shabu / bong, 2 (dua) buah tabung kaca bening dan BB pendukung lainnya, adapun giiat berakhir pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2021, sekira pukul 05.00 WITA, selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima kota untuk di periksa lebih lanjut.(BILLY BIMA)