Sumbawa Barat:-Lintasrakyat-ntb.com:-Polres Sumbawa Barat menahan Mantan Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk MS dan warga JB, terkait dugaan Kasus Penjualan Tanah Aset Pemda Sumbawa barat . Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara korupsi tanah aset pemda KSB sudah P21 dan terduga tersangka telah dilakukan penahanan,”kata Kapolres Sumbawa barat kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo Sik melalui kasi humas Ipda Eddy Sobandi,S.SoS saat di komfirmasi terkait prihal tersebut, pada Rabu, (20/10/2021).
Kasi Humas Ipda Eddy menjelaskan, Penjualan Tanah Aset Pemda Sumbawa barat yang diduga di korupsi dilakukan dengan Modus Memalsukan sejumlah dokumen.
“Terduga Tersangaka JB Menyuruh Terduga tersangaka MS Selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau Surat keterangan kepemilikan tanah pada bulan ( 7/2012 ),setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB, dan tanggal SKPT di buat berlaku mundur seolah olah tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB.Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli,”Ungkapnya kasi Humas.
Kasi Humas Ipda Eddy mengatakan kerugian negara yang di lakukan oleh kedua tersangka tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB LHP Nomor : 700/05~IX~LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 september 2020,kerugian negara sebesar 790.371.000.000,-
“Selanjutnya kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SiK selalu penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan Barang bukti dan terduga tersangka (tahap II) ,” imbuhnya.(LR RED)