Lintasrakyat-NTB.Com.Kota Bima,-,Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali melakukan aksi penangkapan terhadap pria yang berinisial A (28) yang kesehariannya berprofesi sebagai Petani yang merupakan Warga RT. 017/ RW. 008 DUSUN KORE, DESA NARU TIMUR, KEC. SAPE KAB. BIMA. Yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Hal ini di benarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima Iptu Tamrin S.Sos, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.Rabu ( 07/09/2021) sekira pukul 8.00 witta.
” Iy itu benar, kami menangkap seorang pria yang berinisial A di kediamannya. Kami duga yang bersangkutan memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu.” Akuinya.
Lebih lanjut pria yang berpangkat Inspektur satu tersebut menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021, sekira pukul 12.00 wita, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga yang terletak di RT. 017/RW. 008 Dsn, Kore, Desa Naru Timur, Kec. Sape Kab. Bima, dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.” Jelasnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Katim Opsnal AIPDA TAUFARRAHMAN, SH melaporkan info tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU TAMRIN S.Sos. Kemudian Kasat Narkoba Polres Kota Bima tersebut memerintahkan Ka team Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.
Sekira pukul 14.00 wita, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki- laki yang berinisial A sedang duduk di sarange (serambil) rumah TKP yang di maksud, selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat sdr. ABDULLAH sembari sebelumnya telah menunjukkan surat perintah tugas, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar rumah TKP yang di maksud, kemudian ditemukan barang bukti berupa 21 poket plastik klip bening diduga shabu siap edar, yang terletak didalam dompet motif bunga, milik A ditemukan di bawah peti / box sekitar rumah TKP, kemudian berupa 1 buah isolasi bening ditemukan di pentilasi udara didalam rumah TKP dan berupa Uang kertas sejumlah Rp.1.020.000,00- (satu juta dua puluh ribu rupiah.)” Pungkas pria yang perna menjabat Kasat Narkoba si Polres Dompu Tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut Satresnarkoba Polres Bima Kota menemukan barang bukti yakni. ⁃ 21 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk krystal putih diduga narkotika jenis shabu, setelah di timbang langsung dihadapan terduga di ketahui Berat brutto : 6,45 Gram, berat netto : 1,15 Gram. ⁃ 3 (tiga) lembar plastik klip bening. ⁃ 1 (satu) lembar plastik klip bening sisa pembungkus diduga narkotika jenis shabu. ⁃ 1 (satu) buah dompet motif bunga. ⁃ 1 (satu) buah isolasi bening.
Serta uang Tunai 1.020.000,00- (satu juta dua puluh ribu rupiah).
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saudara A kami amankan ke Mapolres Kota Bima berikut barang buktinya. Untuk menyelidikan Lebih Lanjut. Tutup Itu Tamrin S.Sos.
Reporter. . BILLY
Editor. BUSTANUL ARIFIN.