Lintasrakyat-NTB.Com.Bima Kota,- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Kota Bima berhasil mengamankan Dua orang yang berinisial JF (42) dan EE (33) yang merupakan warga RT. 05 RW. 02 KEL. PENARAGA KEC. RABA KOTA BIMA.Kamis,(02/9/2021) sekitar pukul 14.15 wita.
Keduanya diduga Memiliki, menguasai serta mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin S.Sos, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.
“Pada hari kamsi tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 13.00 wita, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah warga yang terletak di Rt, 05 Rw, 02 Kel, penaraga KecamatanRaba, kota Bima, Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.” Jelasnya.
selanjutnya Katim Opsnal AIPDA TAUFARRAHMAN, SH melaporkan info tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU TAMRIN S.Sos. Tidak menunggu waktu yang lama Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, kemudian memerintahkan ka team opsnal untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.
“Sekitar pukul 14.15 wita, anggota opsnal satresnaroba berhasil mengamankan, satu orang laki- laki yang berinisial JF dan satu orang perempuan yaitu EE yang sedang duduk di Rumah JF atau TKP penggerebekan, selanjutnya sekitar pukul 14.20 Wita petugas memanggil ketua RT setempat, menunjukan surat perintah tugas, kemudian sekitar pukul 14.30 wita, dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar kediaman JF tersebut.” Pungkasnya
Dari hasil penggeledahan ke-2 terduga yakni JF . Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB) yaitu.
2 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto : 0,33 Gram, dengan berat netto : 0,13 gram ⁃ 1 bungkus plastik klip ⁃ 2 buah korek api gas ⁃ 1 buah sumbu
⁃ 1 buah pipet ⁃ 1 buah tutup botol / tutupan bong ⁃ 1 buah tabung kaca ⁃ 2 buah sendok pipet ⁃ 1 buah kotak hitam
Sementara EE, Polisi berhasil mengamankan BB yaitu.
⁃ 2 Bungkus platik klip bening⁃ 2 buah tabung kaca ⁃ 1 buah hp oppo warna hitam ⁃ 1 buah dompet warna ungu ⁃ 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang kertas RP. 5.300.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ke-2 terduga yakni JF dan EE di gelandang ke Mapolres Bima Kota, berikut Barang Bukti, untuk penyelidikan lebih Lanjut “Tutup Iptu Tamri S.Sos.
Reporter. BILLY
Editor. BUSTANUL/JEKS.