KABUPATEN DOMPU

Diduga pengedar sabu-sabu ,tiga pria asal kempo di cokok Satresnarkoba Polres Dompu.

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Kempo, – Diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, Tiga orang pria diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu.

Ketiganya masing-masing, Ke Tiga Pelaku berinisial SH (31), FD (40) dan IS (21) bertempat di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis, (2/9/2021) sekira pukul 06.08 wita.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki

 

“Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu saat sedang melakukan transaksi Narkoba, ujar Akhmad Marzuki.

Lanjutnya, kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, SH., beserta KBO Satresnarkoba, IPDA Agustamin, SH, langsung memantau gerak gerik di sekitar salah satu rumah yang ciri-cirinya sudah di kantongi tersebut.

“ternyata betul di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya tim menunggu jam yang tepat untuk di lakukan upaya penangkapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, bebernya, tepat pukul 06.08 wita anggota tim opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah yang di curigai mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah di lakukan upaya penangkapan tim sempat menanyakan kepada pemilik rumah (SH) dimana disimpannya narkotika jenis shabu-shabu tersebut,” tandasnya.

Namun, kata Humas, pemilik rumah tersebut mengelak tidak memiliki shabu-shabu, selanjutnya tim langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang di dalamnya Berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan,” urai Akhmad Marzuki.

Di samping itu, terangnya, didalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu Di dalam kamar rumahnya, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) gulung plastik klip transparant yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 6 (enam) bundel plastik klip transparan.

“Klip itu disimpannya kandang ayam samping rumahnya, Dan ditemukan lagi di dalam rumah yakni 1 (satu) buah bong (alat hisap),” paparnya.

Barang Bukti
Tidak hanya itu, sambungnya, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau cutter, 2 (dua) buah korek api yang sudah di modif, 2 (dua) buah sumbu, 2 (dua) buah tabung kaca, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah pembersih tabung kaca, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.

“Ada juga uang tunai sejumlah Rp. 2.125.000 (Dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),” tutur Akhmad Marzuki.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap para terduga, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan 20 tahun.

Tidak hanya itu, terduga juga terancam pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Reporter .     LR TIM.
Editor      .     BUSTANUL ARIFIN