Hendak Transaksi Narkotika, Dua Remaja Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Bima

Spread the love

Bima:-LINTASRAKYAT-N5B.COM:-Dua remaja diamankan Sat Narkoba Polres Bima saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah kos-kosan yang berada di desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (12/8/2021)

Diketahui pelaku berinisial BM alias one (18) pelajar warga Desa Cenggu Kecamatan Belo dan MAF alias Sela (21) warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin menerangkan Pada hari Kamis (11/11/21) sekitar pukul 22.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu a.n Sdr BM dan Sdr MAF, pada saat sedang ingin melakukan transaksi Narkoba dengan Sdr Yanto di sebuah kos-kosan yang berada di desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima

Kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Katim Opsnal Aiptu Sudirman mengumpulkan anggota dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Pukul 23.00 wita team opsnal sat resnarkoba polres bima yang dimpin oleh Aiptu Sudirman bersama anggota langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua orang terduga A.n Sdr BM dan Sdr MAF pada saat itu kedua terduga tersangka hendak ingin melakukan transaksi,’ Ucap AKP Wahyudin

“Pada saat diamankan sempat membuang barang bukti tersebut namun berhasil dilihat oleh anggota dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali narkotika jenis Shabu tersebut”, terangnya

kemudia anggota team opsnal sat narkoba polres Bima memanggil kepala desa Naru untuk menyaksikan penggeledahan.

dari hasil penggeledehan tersebut tim berhasil menemukan Barang bukti Satu Poket narkotika jenis Shabu-shabu dengan rincian Bruto 30.60 Gram, Netto 30,05 gram dan Netto klip 0.55 gram, Satu buah dompet hitam berisi KTP, Surat Vaksin, dua buah handphone merk vivo dan realme, satu unit Honda Scoopy beserta uang sebesar Rp. 10.870.000 (Sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah),’ terang wahyudin.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menegaskan Pihaknya akan menindak tegas dan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku yang memakai barang haram tersebut “, tutupnya (JEKS)

Next Post

Antosias warga Desa Jaya Makmur Kec Labangka untuk Ikut vaksin Covid 19

Sab Nov 13 , 2021
Spread the loveSumbawa:-LINTASRAKYAT-NTB.COM:-Pemerintah Kab Sumbawa melalui Dinas Kesehatan Kab Sumabawa kembali melaksanakan vaksinisasi massal tahap satu yang berkangsung di Aula Kantor Desa Jaya Makmur Kec Labangka Kab Sumbawa,sabtu( 13/11/21 ). Terlihat beberapa antrian peserta Vaksinisasi Covid-19 berlangsung sejak pagi hari,Antosia Warag Desa Jaya Makmur Luar Biasa, ini semua Atas Kerja […]

You May Like