LintasRakyat-NTB.Com:-Sumbawa Besar – NTB, Belakangan ini, kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) marak tejadi di Wilayah Hukum Polres Sumbawa. Sepekan terakhir, Satreskrim telah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka masing-masing berinisial HA alias MSI (58) warga Desa Muer A, Kecamatan Plampang, dan SU alias PRI (30) warga Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara. Keduanya terlibat kasus pencurian ternak di sawah Tagalan, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, 12 Oktober 2021 lalu.
Kemudian, tersangka TM alias Opik (21) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. JE (28) warga Dusun Labuhan Aji, Kecamatan Tarano, ia merupakan residivis kasus serupa. Dan, SR (25) warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Mereka terkibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi berbeda.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Sumbawa, guna proses mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., didampingi Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dan KBO Reskrim Iptu Heri Rustaman, SH., dalam press rilis Selasa (19/10/21) pagi kamarin di Mapolres.
Terkait maraknya kasus pencurian, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Amankan barang berga agar tidak menjadi korban pencurian. Khusus pemilik kendaraan bermotor lanjut Kapolres, untuk tidak parkir disemberangan tempat, bila perlu menggunakan kunci ganda.
“Modusnya melihat kelalaian korban. Untuk kendaraan bermotor bila perlu ada kunci tambahan, karena pelaku juga berkembang, modus operandinya, tekniknya, seiring dengan perkembangan sistem keamanan di motor,” pungkasnya. (Editor PM JEKS)