Lintasrakyat-NTB.Com.BIMA, –Seorang wanita yang mengaku sebagai anak pertama dari Abdullah Umar asal Desa Poja menduga Kepala Desa Poja Robi Darwis mengukur sepihak tanah orang tuanya di so Lamere watasan Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada 2020 lalu.
Nuraini sapaan akrabnya mengatakan Kades Robi terlalu berani mengukur tanah yang bukan atas haknya.
“Kami tidak akan biarkan karena Robi sudah keterlaluan sekali,” kata Nuraini yang di kutip dari Lintasrakyat.net, Selasa (24/8/2021) sore.
Nuraini menyebut Kades Robi mengukur sepihak tanah itu, karena sebelumnya memang bapak ingin jual ke Robi, namun tidak jadi hingga sekarang.
“Kami belum jadi jual tanah ke dia. Ko dia berani sekali main ukur tanah kami. Apalagi untuk syarat permohonan penerbitan sertipikatnya,” ujar Nuraini.
Nuarini menegaskan jika Robi tidak sesegera mungkin batalkan kembali permohonan penerbitan sertipikat tanah itu, maka jangan salahkan pihak ahli waris Abdullah Umar.
“Kami akan bawa Robi ke ranah hukum. Tunggu kami pulang sebentar lagi. Sekarang kami masih di daerah tugas suami,” tegasnya.
Nuraini pertanyakan aturan mana yang membenarkan tindakan Robi mengukur sepihak tanah orang lain, tanpa ada proses jual beli yang secara prosedural hukum.
“Kami minta coba Robi jelaskan aturan mana yang membenarkan Anda ukur tanah kami. Tindakan Anda itu pidana bos. Jangan main- main dengan hak kami,” pungkas Nuraini.
Sementara itu, Kepala Desa Poja Robi Darwis membantah dirinya melakukan pengukuran sepihak sekitar satu hektar tanah Abdullah Umar di so Lamere, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada 2020 lalu.
Robi mengatakan tidak pernah mengukur sepihak tanah Abdullah Umar seperti diberitakan anaknya bernama Siti Nuraini kepada media online Lintasrakyat.net dengan judul (Siti Nuraini : Kades Poja Berani Sekali Ukur Sepihak Tanah Orang Tua Kami), Selasa (24/8/2021) sore.
“Itu semua tidak benar dan fitnahan terhadap saya,” kata Robi kepada Lintasrakyat.net, Rabu (25/8) pagi.
Robi menjelaskan tanah Abdullah Umar tersebut dilakukan pengukuran karena ada dasarnya dan tidak sepihak.
“Ya, itu saya lakukan ada dasarnya dan tidak sepihak,” ungkap Robi.
Awalnya, kata dia, Abdullah Umar menjual tanahnya dengan harga Rp50 juta. Namun DPnya Rp1.500.000.
Mengingat uang tersebut sudah diserahkan dan kebetulan saat itu ada Program Nasional (Prona), lalu dilakukan proses permohonan penerbitan setipikat.
Tidak lama kemudian, sambung dia, setipikat pun telah diterbitkan oleh BPN Kab Bima. Nah, setelah sertipikat keluar, tiba- tiba Abdullah Umar datang di rumah dan menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah tidak jadi dijualnya.
Akibat tanah tersebut sudah terlanjur diterbitkan sertipikat itu, tambah dia, akhirnya dikembalikan disertai dengan surat pernyataan permohonan cabut kembali nama yang ada dalam sertipikat atas obyek tanah itu.
“Jadi, sudah tidak ada yang dipermasalahkan lagi. Semuanya sudah selesai dan mohon sabar menunggu keluarnya sertipikat penggantinya itu,” jelas Robi.
Dia menambahkan mustahil seorang Robi yang notabene seorang Kades mau mengambil tanah atas hak orang lain. Apalagi tanah tersebut sudah diperjualbelikannya ke orang lain.
“Saya tidak mungkin bisa ambil hak orang. Walaupun uang saya Rp1.500.000 itu belum dikembalikannya hingga sekarang. Bagi saya itu tidak apa- apa,” pungkas Robi.
Reporter. LR TIM
Editor. Bustanul / Jeks