Lintasrakyat-ntb.com.Hu’u,- Kegiatan OPERASI YUSTISI dalan rangka penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai dengan Instruksi MENDAGRI No.9 tahun 2021, Surat edaran Gubernur NTB no. 180/KUM/2021, Surat edaran BUPATI DOMPU no. 360/305/BPBD/VII/2021.
Kegiatan tersebut berlangsung . Sabtu (10/7/2021 )Pukul 20.00 wita s/d Selesai, Bertempat di Daerah Pariwisata yaitu di Situs Nangasia dan Alis Bar di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid- 19 dan memberikan himbauan serta memberikan sangsi Push up terhadap pelaku yang tidak memetuhi Protokol Covid 19, terkait dengan semakin meningkatnya angka Kasus Covid 19.
Kegiatan tersebut di pimpinan langsung oleh seluruh Muspika Kecamatan Huu yaitu. Camat Hu’u Bapak Muhtar, S.Sos
Danramil Hu’u KAPTEN INFANTRI MUHAMMAD SAFI’I beserta anggota dan
Kapolsek Hu’u IPDA M. NORKURNIAWAN beserta anggota.
Adapun sasaran tempat Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu :
Situs Nangasia, Dusun Nangasia, Desa Hu’u, kec. Hu’u.
Ali’s Bar di Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kabupaten Dompu.
Tujuan Ops Yustisi adalah untuk memastikan Disiplin Masyarakat dalam Mengikuti Protokol Kesehatan, selain itu kegiatan ini juga berkoodinasi langsung dengan Pemerintah Kecamatan Hu’u dan Melakukan Penggalangan terhadap Toga, Tomas, dan Toda.
Pantauan awak media ini, kegiatan tersebut berlangsung aman,lancar dan kondusif, kegiata terebut selain untuk mensosialisasikan tentang protokoler Covid-19, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun tingkat kesadaran Masyarakat terkait bahayanya Virus Covid-19.
Reporter. LR Jeks
Editor. . Bustanul