Dompu-Kepolisian Sektor Manggelewa meringkus seorang Pemuda, AM (19) warga Dusun Mada Laju, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, karena diduga mencuri 1(satu) unit Mesin Pompa Air milik ARD warga Dusun Lanci I Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu pada hari Jum’at, 8 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek mesin pompa air yang ia letakkan di pekarangan rumahnya.
Tak disangka, mesin pompa air yang ia letakkan tsb raib digasak maling.Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian.
Hingga pada hari, Senin tanggal(11/01-2021)sekitar pukul 07.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah saudara ARS, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya. Mengetahui barangnya ada di rumah ARS, korban langsung mendatangi ARS dan ternyata benar, mesinnya ada di sana.
Setelah ditanya oleh korban, ARS mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari pelaku.
“Mesin pompa air ini saya dapat dari AM,” Ungkap ARS.
Dari keterangan ARD dan ARS, anggota Reskrim Polsek Manggelewa, dipimpin langsung Kapolsek Manggelewa,
IPTU Rudolfo M. Dearaujo berangkat ke rumah AM untuk menangkap pelaku tepatnya di pekarangan rumahnya Dusun Mada Laju Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat ini AM sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(L.R NTB-RED)