Lagi, Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kecamatan Woja, Dua Terduga Beserta Barang Bukti Diamankan

Spread the love

Dompu,NTB,lintasrakyat-ntb.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di sebuah gang yang berada di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial S (24) dan I (18), keduanya merupakan warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah gang menuju jalan raya. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan dan mengamankan kedua terduga.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang profesional dan transparan.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga S, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi satu plastik klip transparan berisi delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram, satu unit telepon genggam, satu korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp10.000. Sementara dari terduga I, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan satu korek api gas. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Kami membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polres Dompu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polres Dompu dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Sinergi ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah-langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red LR)

You May Like