Polsek Woja Fasilitasi Restorative Justice, Perkara Penganiayaan Berakhir Damai Melalui Musyawarah Kekeluargaan

Spread the love

DOMPUlintasrakyat-ntb.com ~ Polsek Woja kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Melalui mediasi yang difasilitasi penyidik Unit Reskrim Polsek Woja, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dengan mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan.

Proses mediasi berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 10.30 WITA, di Ruang Pelayanan Unit Reskrim Polsek Woja. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor: Reg/125/VI/2026/Polsek Woja tanggal 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, Hamnor bertindak sebagai pihak pertama atau korban, sedangkan Fandi dan Asrin sebagai pihak kedua. Selama proses mediasi, seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan pandangannya secara terbuka sehingga tercipta komunikasi yang baik untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

Mediasi juga didampingi oleh Ketua POSBAKUM Desa Mumbu, Kaharudin, yang memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak hingga tercapainya kesepakatan damai. Suasana dialog berlangsung kondusif dengan mengedepankan asas sukarela, saling menghormati, dan semangat penyelesaian secara kekeluargaan.

Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan proses hukum.

Dalam isi kesepakatan, pihak kedua mengakui kesalahan atas perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kedua juga bersedia menanggung biaya pengobatan atas luka yang dialami korban sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Sementara itu, pihak pertama menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak saling menyimpan dendam maupun melakukan tindakan balasan, serta menjaga hubungan baik sebagai sesama warga masyarakat.

Kapolsek Woja, IPTU M. Norkurniawan, S.H., menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, pihak kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian terbaik melalui musyawarah.

“Polsek Woja hanya memfasilitasi proses mediasi agar kedua belah pihak dapat berkomunikasi dengan baik dan menemukan kesepakatan bersama. Keputusan untuk berdamai sepenuhnya merupakan kehendak para pihak tanpa adanya tekanan atau paksaan dari siapa pun. Kepolisian tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan seluruh proses dilakukan secara sukarela sesuai syarat penerapan Restorative Justice,” tegas Kapolsek.

Ia berharap penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang mampu memulihkan hubungan sosial, mencegah konflik berkepanjangan, serta memperkuat budaya musyawarah di tengah masyarakat. Dengan tercapainya perdamaian tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Woja tetap terjaga dengan baik, sekaligus menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog, saling memaafkan, dan semangat kekeluargaan.( Oppa Zumu )

You May Like