
Mataram NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Langkah tegas diambil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nusa Tenggara Barat Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPW NTB GNP TIPIKOR RI), Khairul Idham, bersama timnya, dengan secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Laporan tersebut mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sekaligus indikasi praktik pelanggaran tata kelola dalam Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian yang bersumber APBD 1 Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025.
Laporan ini tidak hanya menyoroti potensi kerugian negara, tetapi juga membuka dugaan praktik pengelolaan kegiatan yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik, termasuk indikasi konflik kepentingan dalam pengadaan jasa konsultansi. Persoalan yang disampaikan menyentuh struktur perencanaan, mekanisme pengawasan, serta sistem pengendalian internal, yang seharusnya menjadi benteng utama dalam mencegah penyimpangan anggaran publik.
Melalui surat resmi bernomor 07/DPD.GNP TIPIKOR-DPW/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI bersama tim menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor pertanian yang berdampak langsung terhadap kepentingan petani dan ketahanan pangan daerah.
Dugaan Kerugian Negara yang Terkait Langsung dengan Kegiatan
Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara tidak berdiri sendiri dan bukan bersifat administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian. Kerugian negara diduga timbul akibat perencanaan yang tidak independen, pengawasan yang tidak efektif, serta pelaksanaan kegiatan yang berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Kondisi tersebut berimplikasi pada pemborosan anggaran, penurunan kualitas hasil pekerjaan, serta tidak optimalnya manfaat program bagi petani sebagai penerima manfaat utama. Dengan demikian, kegiatan yang dibiayai oleh APBD 1 TA 2025 menjadi sumber utama potensi kerugian negara, sehingga penanganan hukum tidak dapat dilepaskan dari penelusuran teknis atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain dugaan kerugian negara, laporan Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI bersama tim juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola pengadaan jasa konsultansi, yang dalam praktiknya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan. Persoalan ini tidak diarahkan pada individu tertentu, melainkan pada mekanisme dan sistem pengelolaan kegiatan yang seharusnya memastikan pemisahan peran secara tegas.
Dalam tata kelola anggaran negara, pemisahan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan prinsip fundamental. Ketika prinsip tersebut tidak dijaga dengan ketat, maka pengawasan berisiko kehilangan independensi, dan fungsi kontrol berubah menjadi formalitas administratif semata. Kondisi inilah yang dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Tanggung Jawab Struktural atas Pengelolaan Program
Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI bersama tim menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas tertib atau tidaknya tata kelola program berada pada pejabat struktural yang memiliki kewenangan, yakni:
Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
serta unit kerja yang memiliki mandat dalam perencanaan, pengadaan, dan pengawasan kegiatan.
Mereka secara hukum wajib memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bebas dari konflik kepentingan, serta menjamin penggunaan anggaran negara secara efisien, transparan, dan akuntabel. Ketika mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka tanggung jawab struktural tidak dapat dilepaskan.
Pengaturan tata kelola pengadaan dan pelaksanaan kegiatan berada dalam koridor peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, regulasi teknis kementerian terkait, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan preventif.
Apabila indikasi kerugian negara dan pelanggaran tata kelola tetap muncul, maka efektivitas fungsi pengawasan internal patut dipertanyakan, dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk melalui audit teknis dan audit investigatif.
Kejati NTB di Bawah Sorotan Publik
Berdasarkan dokumen penerimaan, laporan yang disampaikan Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI bersama tim telah diregistrasi dengan Nomor Agenda 965 pada 10 Februari 2026. Dengan demikian, laporan ini telah sah secara administratif dan berada dalam kewenangan penuh Kejaksaan Tinggi NTB.
“Laporan ini kami sampaikan agar penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan. Dugaan kerugian negara yang timbul dari kegiatan dan persoalan tata kelola harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Khairul Idham.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal laporan ini hingga tuntas, karena pembiaran terhadap dugaan kerugian negara dan cacat tata kelola sama artinya dengan membiarkan kejahatan anggaran terus berulang.
Catatan Penegasan:
Seluruh pihak yang terkait dalam laporan ini masih berstatus dugaan dan belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, indikasi kerugian negara dan praktik tata kelola yang menyimpang merupakan alarm serius yang menuntut tindakan nyata aparat penegak hukum.( Bs – LR )