Nasional

MELIHAT SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDG’s) SEBAGAI PATRON PEMBANGUNAN DESA

Spread the love

Oleh: Muhammad Iskandar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.

 

Foto : Muhammad Iskandar

Malang, LintasRakyat-NTB.Com – Tulisan ini merupakan refleksi terhadap hasil bacaan yang berjudul SDG’s Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan yang merupakan tulisan A. Halim Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi terbitan tahun 2020.

Dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDG’s) bahwa Desa diposisikan sebagai wilayah dengan sekup paling terkecil yakni dengan hunian penduduk yang terbatas, namun dibalik itu semua terdapat sisi positif dalam perspektif pembangunan yakni dapat mempermudah penanganan dan percepatan pembangunan dalam aspek mengentaskan kemiskinan, kelaparan, kesehatan, tidak berpendidikan, serta mempermudah mewujudkan keadila sosial diantara masyarakat.

Sekali lagi bahwa keterbatasan wilayah (lingkup Desa) dapat memaksimalkan atau substansi secara total dan tentu saja dapat dikendalikan dalam makna yang lain adalah penerapan SDG’s sangat peluang untuk mencapai keberhasilan secara maksimal dalam membangun Desa.

Jika melihat sejarah SDG’s dan komitmen Indonesia dalam melaksanakannya, melalui 17 tujuan dan 169 sasaran dengan kurung waktu dari tahun 2015-2030 dimana tujuan utamanya adalah melaksanakan agenda pembangunan nasional.

Kemudian dalam upaya pencapaian tujuan tersebut SDG’s sangat mengedepankan pendekatan inklusif dan partisipasi dengan pendekatan kearifan lokal dan prinsip tidak ada yang tertinggal (no one left behind).

Sebagai bentuk komitmen terhadap SDG’s, Indonesia memulainya dengan menyusun prinsip keterbukaan,dan partispasi masyarakat luas. Komitmen itu ditindak lanjuti dengan dikeluarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapain Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, didalam Prepres tersebut dimasukan 17 tujuan sebagai bentuk ratifikasi terhadap SDG’s seperti tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupann sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energy besih terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi industry inovasi, dan infarastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan komunitas, konsumsi dan produksi, penanganan perubahan iklim, ekosistem daratan, ekosistem laut, perdamaian, kemitraan untuk mencapai tujuan.

Kemudian berkenaan dengan itu sejatinya bahwa keberadaan SDG,s setelah di sahkannya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa sehingga muncul pertanyaan mana yang harus diikuti antara SDG’s dan Undang-Undang Desa, untuk menjawab pertanyaan singkat tersebut perlu diperhatikan secara cermat bahwa sesungguhnya keberadaan UU Desa sangat mendukung pencapaian tujuan permbangunan berkelanjutan (SDG’s) artinya bahwa antara UU Desa dan SDG’s ada keselarasan dan pencapaian keselarasan itu dengan cara Desa (UU Desa) dimasukan dalam desain Perpres No. 59 Tahun 2017.

Sebagai bidikan pembangunan, desa dianggap sebagai evidensial (bukti) dalam mengidentifikasi berbagai problematikan pembangunan, juga menjadi sumber tantangan pembangunan, kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan paling rendah dibandingka dengan kota. Hal tersebut sesuai dengan 17 tujuan dari pembangunan berkelanjutan (SDG’s).

Selain dari pada itu SDG’s merupakan bagian terpenting dalam pembangunan Desa sehingga posisi SDG’s sangat dibutuhkan dan sebagai penetu utama dari keberhasilan pembangunan, hal itu tentu saja dikarenakan SDG’s merupakan konsep pembangunan bersama yang disusun secara bersama-sama yang pernah disusun oleh manusia.

Kemudian keistimewaan lain juga terletak pada keterlibatan semua Negara baik Negara maju maupun Negara berkembang dalam dalam pembahasannya pada konfersi tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam agenda pembahasan pembangunan berkelanjutan (SDG’s).

Didalam penyusunan tersebut salah satu yang menjadi ciri khas SDG’s dalam meneropong pembangunan Desa adalah terletak pada indikator yang disusun dan diarahkan pada pencapaian tujuan dengan sasaran perseorangan sebagaimana adegium diatas no one left behind tidak ada warga yang ditinggalkan atau terpenuhinya 100 persen warga.

Sebagai penutup sekali lagi bahwa dalam mewujudkan pembangunan Desa yang berkelanjutan SDG,s menjadi poin penting yang perlu diperhatikan karena secara legalitas telah disusun Peraturan Presiden sebagai patokan yakni Perpres No. 59 tahun 2017 sehingga harus dilakusanakan termasuk Desa sebagai unsur structural ketanegaraan yang paling rendah.