Nasional

Fuso Pengankut  Kayu Sonokeling Dengan Volume 17, 441 M3 di aAmankan  Oleh Balai KPH Rinjani Timur

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com:- Balai KPH Rinjani Timur di Pos Peredaran RPH Pringgabaya bertempat di Jl. Raya Aikmel Labuhan Lombok, Kec. Aikmel, Kab. Lotim telah diamankan Mobil Truck Puso Warna Putih dengan Nopol EA 8501 AB yang dikendara oleh Rudy Hartono diduga mengangkut Kayu jenis Sonokeling Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 Pukul 16.00 Wita

Adapun Identitas pengemudi Rudy Hartono, TTL Harapan Jaya, 02 September 1985, Alamat RT. 008 RW 004, Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten. Sumbawa.

Menurut keterangan Khairul idham Devisi investigasi dan intelijen GNP TIPIKOR RI menjelasakan terkait Kronologi pengamanan Mobil Truck Fuso Nopol EA 8501 AB tersebut adalah ” Pada pukul 14.25 Mobil yang dicurigai keluar dari pelabuhan Kayangan menuju ke jalan Raya Aikmel Labuhan Lombok, Kec. Aikmel, Kabupaten Lotim”jelasnya

Lanjutnya ” Lalu Pada pukul 16.00 Wita dilakukan pengamanan dan pemeriksaan dokumen serta kelengkapan oleh Satgas P3H KPH Rinjani Timur, berdasarkan hasil pengecekan secara administrasi didapatkan kayu sonokeling diperkirakan sekitar 826 Batang dengan volume 17, 441 M3″

“Dari hasil pengecekan sementara sesuai dokumen Bahwa ditemukan kayu jenis Sonokeling dalam bentuk olehan balok dengan jumlah 826 batang, volume 17,441 M3 berdasarkan nota angkutan yg digunakan dan diperkirakan senilai Rp. 425.000.000.”

“Sementara dari hasil keterangan sopir bahwa kayu sonokeling tersebut akan dibawa ke Sidoarjo Jawa Timur. Diindikasikan kayu Sonokeling tersebut berasal dari pulau Sumbawa dengan nama pengirim UD. PAREWA atas nama pemilik Dedy Kusnady alamat Dusun Raba Desa Kareke kecamatan Pajo kabupaten Dompu dengan Penerima CV. Indo Pratama Expres, Sidoarjo, Jatim.”

Untuk saat ini Mobil Truck Fuso Nopol EA 8501 AB beserta kayu jenis Sonokeling dalam bentuk olahan balok dengan jumlah 826 batang, volume 17,441 M3 diamankan karena tidak dilengkapi dengan Dokumen angkut yang sah dan pemilik kayu UD. Parewa Belum memiliki ijin edar sesuai dengan keterangan dari BKSDA NTB karena dalam proses perpanjangan ijin edar kayu sonokeling keluar daerah.” Terang Khairul idham

“Sementara Volume Nota Angkutan yaitu 17, 4041 M3 yang diterbitkan oleh UD. Prewa tidak sesuai dengan lampiran surat l angkutan kayu rakyat berupa (sakar) sebanyak 19 lembar dengan total volume 17, 3578 M3″

Dalam keterangan nya melaui via WhatsApp Pribadinya Khairul idham menerangkan bahwa lolos nya kayu sonokeling selama ini karena kuat dugaan ada kongspirasi antara oknum petugas kehutanan dgn pengusahan”

“Selanjutnya pukul. 21.40 Wita, Fuso Nopol EA 8501 AB di giring ke kantor Dinas LHK Provinsi NTB untuk di mintai keterangan lebih lanjut”.tutup Khairul idham..( Om Jeks )