Lintasrakyat-ntb.com ~ Samsat Polres Dompu, NTB – Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.
Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan Roda Dua jenis Motor Honda Vario 110 CC dengan Nomor Polisi EA 2977 PB, Sabtu (11/1/2025), pukul 10.00 Wita.
Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda dua yang dimaksud yaitu Motor Vario yang memiliki Nomor Rangka: MH1JM8113LK133***.
Kendaraan bertype HONDA (039) H1B02N41LO ini juga memiliki Nomor Mesin: JM81E-11347**, atas nama Nurhalisa, beralamat di Dsn/Lingk.Nat Akehe, Rt/Rw: 002/005, Desa/Kel. Tembalae, Kec. Pajo, Kab.Dompu.
Terkait kehilangan, ia mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB tersebut hilang pada sejak hari 15 Juli 2014 sekira pukul 09.30 Wita di wilayah hukum Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: SKTKL/487/VII/2024/NTB/SPKT/Polres Dompu/ Polda NTB.
“BPKB tersebut tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun,” tuturnya.
Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Mobil tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.
“Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami,” harapnya. Om Jeks )