Dompu:-Lintasrakyat-ntb.com:-Satresnarkoba polres dompu kembali manangkap 3 pelkau penyalah guna narkotika jenis Ganja,ketiganya di tangkap di tempat yang berbeda Pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wita
Terjadi nya penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku karena adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Narkotika jenis ganja, di wilayah kecamatan Huu kabupaten dompu,
Dari informasi masyarakat tersebut bahwa pada pukul 22.00 Wita dihari tersebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja yang akan berlangsung di di seputaran jalan lintas lakey Kecamatan Huu Kabupaten Dompu.
Menindak lanjuti laporan informasi dari masyarakat akhirnya Kasat Narkiba Polres Dompu IPTU Abdul Malik SH, memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, SH untuk memimpin team BRAVO TAMBORA dalam rangka melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi masyarakat tersebut.
Team BRAVO TAMBORA yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju Kecamatan Huu Kabupaten Dompu sekitar pukul 20.00 Wita dan langsung menuju ke titik sasaran sesui dengan informasi yang di berikan oleh masyarakat,dan benar saja, dari hasil pantauan team, team mencurigai adanya kegiatan transaksi dijalan Lintas lakey Kecamatan Huu Kabupaten Dompu tersebut,
Karena hasil pantauan di lapangan sudah meyakinkan akhirnya tanpa menunggu lama, team langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang bernama Ilham,kemudian tim malakukan penggeledahan terhadap terduga to sebelum di lakukan penggeledahan Tim lebih awal memanggil beberapa saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan para terduga
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga di TKP Tim mendapatkan barang berupa daun ganja kering 9 paket, dan barang tersebut menurut pengakuan terduga Ilham barang tersebut di peroleh dari seseorang yang bernama TONY yang tinggalnya di Dusun Ncangga Desa Huu Kecamatan Huu Kabupaten Dompu.
Dari hasil interogasi dan pengembangan di Lapangan, team langsung berangkat menuju tempat tinggal dari terduga TONY.sesuai dengan petunjuk terduga Ilham, Sesampai dirumah TONY team mengamankan TONY dan melakukan penggeledahan terhadap toni yang di saksikan juga oleh warga sekitar Rumah Tomi.Dari hasil penggeledan tersebut teammendapatkan barang bukti daun ganja kering serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000,- .
Setelah Tony dan barang bukti di amankan akhirnya team.kembali melakukan introgasi terhadap terduga Tony dan saat itu terduga Tony mengaku bahwa daun ganja kering tersebut ia dapat dari seseorang yang bernama SON yang beralamat Kampo Sigi Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu kabupaten Dompu
Atas pengakuan dan petunjuk pelaku Toni akhirnya Team bergerak cepat ke Kelurahan Karijawa untuk mencari SON yaitu, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 wita,dan Team mengamankan SON beserta barang bukti yang ada padanya berupa daun ganja kering dalam bungkus sedang dan poket kecil.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku Team mendapatkan sejumlah barang bukti yang dapat di amankan antara lain 9 ( sembilan ) poket daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, 1 ( satu ) buah Hp Realme warna merah, 4 ( empat ) bungkus plastik transparan yang diduga daun ganja kering, 1 ( satu ) wadah plastik berisi daun ganja kering, 1 ( satu ) plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 1 ( satu ) buah hp Polytron warna putih, uang Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) pecahan Rp. 50.000, 5 lembar, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat Street EA 4325 PB, 6 ( enam ) bungkus sendang berisi daun ganja kering, 8 ( delapan ) poket kecil berisi daun ganja kecil.
Setelah proses penangakapan dan penggeledahan di laksanakan terhadap ketiga pelakuku akhirnya Team menggiring ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke mapolres Domou Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(Om jeks)