Reaksi cepat,,Polsek Pekat berhasil menangkap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya kurang dari 24 jam

Spread the love

DOMPU-NTB-lintasrakyat-ntb.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan respons cepat dan terukur dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dalam hitungan jam sejak laporan diterima, Tim Opsnal Polsek Pekat berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Montong Sari, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Korban, Muhammad Andi (27), menyadari sepeda motor miliknya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi diterima Polsek Pekat pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi DR 3948 BP, nomor rangka MH1JBC118AK605617, dan nomor mesin JBC1E1599685.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pekat untuk melakukan penyelidikan. Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin, S.H., dengan fokus pada pengumpulan keterangan dan pelacakan keberadaan pelaku serta barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Pekat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPTU Supriadin, S.H. berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial A.D. (26). Sekitar pukul 12.00 WITA, tim kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Dusun Siladarma, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, guna melakukan penindakan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap A.D. di rumahnya, setelah ditemukan adanya dugaan kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur kepolisian dengan menyampaikan identitas petugas serta alasan penangkapan kepada terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan terkait keberadaan barang bukti. Ia menyebutkan bahwa velg sepeda motor hasil pencurian telah dijual kepada seorang warga bernama Andrea Saputra (31), yang berdomisili di Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Sementara itu, unit sepeda motor disembunyikan di rumah seorang perempuan lanjut usia berinisial I.J. (70) di Dusun Jonggat, Desa Calabai, Kecamatan Pekat.
Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa velg sepeda motor. Selanjutnya, pada pukul 13.30 WITA, petugas menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam dengan identitas kendaraan yang sesuai dengan laporan korban.
Sekitar pukul 14.00 WITA, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Pekat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pekat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.( Bustanul LR)

You May Like