
DOMPU, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan bahwa proses administrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah memasuki tahap akhir. Penetapan pengangkatan ditargetkan rampung pada Desember 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan BKD Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, S.E., M.Si, yang menyatakan bahwa tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini berada pada fase penerbitan SK. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Dompu masih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari prosedur nasional.
“Proses penerbitan SK sudah dilakukan. Namun Kabupaten Dompu masih menunggu hasil verval dari BKN. Hingga saat ini, jumlah terakhir yang telah diterbitkan SK-nya mencapai 5.545 orang, yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru,” ujar Muhammad Fadillah kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan SK PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. Adapun terkait pelaksanaan tugas, BKD telah menyiapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Terkait kepastian tanggal penyerahan SK secara keseluruhan, kami masih menunggu konfirmasi resmi dari Bupati Dompu. Namun secara prinsip, seluruh tahapan ditargetkan selesai sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Fadillah juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada bagian menimbang dan mengingat poin ke-29, ditegaskan bahwa penentuan pelamar yang lolos seleksi diberlakukan secara berurutan berdasarkan pangkalan data (database) BKN.
“Prioritas diberikan kepada pelamar yang tercatat aktif mengajar dan melaksanakan tugas pada instansi pemerintah. Penetapan dilakukan secara berurutan sesuai data resmi BKN, sehingga prosesnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait rencana aksi atau gerakan tenda bersama yang diinisiasi kelompok GTKHNK. Menurutnya, langkah tersebut tidak diperlukan karena proses administrasi tengah berjalan dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Tidak perlu dilakukan aksi semacam itu. Proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dompu berjalan maksimal dan sesuai tempo regulasi. Penetapan pengangkatan PPPK paruh waktu harus selesai pada bulan Desember, dan itu menjadi komitmen kami,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan organisasi GTKHNK menyoroti data 1.503 Guru R3 yang tercatat dalam database BKN. Mereka menegaskan bahwa seluruh guru yang telah terdata secara resmi berhak menerima SK PPPK paruh waktu, sepanjang tidak terdapat kendala administratif yang sah dan dapat dibuktikan.
Menurut mereka, kendala administratif yang dapat menjadi pengecualian hanya meliputi kondisi tertentu, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, tidak pernah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai guru, atau terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
“Selain alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk tidak merekrut tenaga yang telah terdata di BKN. Jika terdapat ketidakjelasan keberadaan atau administrasi, hal itu perlu ditelusuri dan dibuktikan secara objektif oleh pemerintah, dalam hal ini BKD,” ungkap perwakilan GTKHNK.
Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan ribuan tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.(;Andy )