Sumbawa, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Yamaula, Desa Labangka IV, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Proses mediasi resmi difasilitasi oleh Polsek Labangka pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 20.02 WITA, bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Labangka.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, SH, dan dihadiri oleh jajaran Unit Reskrim. Proses berlangsung dalam suasana musyawarah yang kondusif, terbuka, dan beritikad baik dari kedua belah pihak.
Pihak pondok diwakili oleh Pimpinan Ponpes Yamaula, TGH. Khudri Ahmad, didampingi Sekretaris Ponpes, Jumarim, S.Pd.I. Sementara dari pihak keluarga korban, hadir ibu korban, Darfia binti Yaman, didampingi saudaranya Syamsuddin Yaman.
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami seorang santri baru oleh kakak kelasnya di lingkungan asrama. Akibat kejadian itu, korban mengalami gangguan kesehatan dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Labangka. Pihak keluarga kemudian mengajukan pengaduan secara lisan ke pihak kepolisian.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak pondok menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta menyatakan kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga dinyatakan pulih.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan bertanggung jawab penuh, termasuk seluruh pembiayaan pengobatan santri kami,” ujar TGH. Khudri Ahmad.
“Kami hadir untuk mencari penyelesaian, bukan memperkeruh suasana. Kami terima niat baik pihak pondok, dan semoga ini menjadi pelajaran berharga,” ungkap Syamsuddin Yaman, mewakili keluarga korban.
Sementara itu, Kapolsek Labangka IPDA Imam Wahyudi, SH menegaskan bahwa perdamaiannya murni berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pihak kepolisian hanya memberikan ruang dan menjembatani jalannya mediasi.
“Perdamaian ini terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Kami dari Polsek Labangka hanya memfasilitasi dan memberi ruang agar prosesnya berlangsung terbuka, adil, dan damai,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk lebih memperketat pengawasan dan pembinaan santri agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, semua pihak menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan baik, memperbaiki sistem pengawasan, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta membina.( om Jeks )