POLRES DOMPU

Luar Biasa, Timsus Singa Sektor Manggelewa Berhasil Bekuk 2 Terduga Curas di Masjid Cabang Manggelewa, Pelaku Awalnya Sempat Kabur

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu, NTB – Meski sempat kabur, AW alias Arif (33), warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa berhasil diringkus Timsus Singa Malewa diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) di Masjid Nurul Askar Cabang Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Ia ditangkap Timsus berdasarkan laporan korban bernama Afriatin (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun So Nae, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima yang saat kejadian ia bersama putranya memasuki Toilet Masjid Nurul Askar.

Insiden ini dibenarkan Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Maha Putra, SH., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kronologisnya, saat itu, Minggu (10/3/2024) sekira Pukul 19.13 Wita, anggota SPKT Polsek mendapat laporan pengaduan terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Mendapat laporan terkait kejadian, Timsus lantas berkoordinasi dengan Kades Soriutu Imam Suanto, untuk melakukan upaya pencarian dan berkat rekaman CCTV masjid Nurul Askar Tim akhirnya berhasil mengetahu identitas dan ciri-ciri terduga.

“Tim juga berhasil mendapatkan jejak langkah kaki terduga yang mengarah ke salah satu rumah kosong persis di belakang Masjid,” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan upaya penggeledahan didapati 1 (satu) Lembar celana jeans warna hijau dop, 1 (satu) Lembar kaos warna hitam yang di dalam kantongnya 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi identitas terduga. Akan tetapi terduga berhasil melarikan diri.

Hingga, pada Senin (11/3/2024) sekira pukul 02.50 Wita, Tim mengetahui lokasi persembunyian terduga, “dan benar saja, Tim tanpa pikir panjang langsung menggeledah rumah persembunyian dan berhasil meringkus terduga,” beber Kapolsek.

Dari tangan terduga, Timsus berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 2 (dua) Unit HP OPPO, Uang senilai Rp 3.500.000,00, 1 (satu) buah dompet Warna Hitam, 1 (satu) Lembar Kaos Warna Hitam, 1 (satu) Lembar celana jeans hijau Dop.

Untuk keperluan pemeriksaan, terduga digelandang ke Mapolsek beserta barang bukti sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(LR-01 )