POLRES DOMPU

Dua Terduga Pelaku Pencurian Mesin Traktor Merk Kubota Berhasil Di Ciduk Tim Elang Polsek Woja

Spread the love

Polsek Woja – lintasrakayat-ntb.com ~ Gerak Cepat (Quick Action) Timsus Elang Sektor Woja berhasil  Terduga Pelaku Pencurian Mesin Traktor Merk KUBOTA yang beroperasi di wilayah kecamatan Woja Kabupaten Dompu di bekuk Tim #lang Sektor Woja di Dusun Tirta Mengi Desa Riwo Kec. Woja Kab. Dompu Pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 wita

Terduga pelaku di ketahui berjumlah  4 Orang, sementara yang berhasil di amankan baru dua orang yakni berinisial SH ( 20 ) alamat Dusun Woja Bawah Desa Riwo Kecamatan Woja dan BB,(32) alamat Dusun Tirta Mengi Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sementara dua orang lainnya Masi dalam buron

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.IP kepada awak media ini menjelaskan” Penangkapan kedua Terduga pelaku berdasarkan laporan pengaduan saudara Jufrin ( 52 ) Alamat Dusun Tirtamengi Desa Riwo kecamatan woja Kabupaten Dompu yang di laporkan ke mapolsek Woja Polres Dompu pada hari Jum’at 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Dusun Tirta Mengi Desa Riwo”

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut kata Kapolsek saya memerintahkan Tim sus Elang Sektor Woja yang dipimpin oleh Kanit Sabhara AIPTU M. SAIHUN untuk melakukan pengembangan dan menangkap terduga pelaku”

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Sus Elang Polsek Woja sehingga didapat identitas dan keberadaan para terduga pelaku Pencurian, kemudian pukul 22.30 wita Tim Sus Elang Polsek Woja melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial BB (32) di rumahnya di Dusun Tirta Mengi Desa Riwo, kemudian Tim Sus beranjak melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial SH (22)). di rumah saudara YAMIN yang berlokasi di Dusun Oi Wau Desa Riwo kecamatan woja”terang Kapolsek

“Setelah keduanya di amankan lalu tim Elang melakukan interogasi terhadap kedua Terduga pelaku dan mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat Mesin itu di jual,dan dari hasil keterangan keduanya bahwa Mesin traktor di jual ke kepada saudara IMRAN dengan harga Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).”

“Berdasarkan keterangan keduanya sehingga pada  Pukul 23.15 wita Tim Sus Elang Polsek Woja bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap barang bukti Mesin Traktor merk KUBOTA di rumah saudara. IMRAN,(43) yang beralamat di Dusun Embung Desa Mumbu Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu “

Lanjutnya” untuk saat ini kedua terduga beserta barang Bukti berupa 1 unit Mesin Traktor merk KUBOTA, 1 unit sepeda motor Merk. Yamaha Mio Sporty warna Biru No. Pol. DR 2015 CE, 1 Batang Kayu, 1 unit HP Oppo A12 warna biru, sudah di amankan ke mapolsek Woja untuk proses lebih lanjut,

Dua di antara ke empat terduga pelaku Uda di amankan sementara di lainnya masih dalam buron, ke empat terduga pelaku merupakan  Residivis yang sering keluar masuk Penjara dengan kasus yang sama yaitu kasus Pencurian” tutup Kapolsek.( Om Jeks )