.
Lntasrakyat-ntb.com. Bima, -Sidang penganiayaan yang terjadi di mata air Tampuro Desa Piong Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang berlangsung di Pengadilan Raba Bima, yakni mendengarkan tanggapan dari JPU Atas pembacaan Pembelaan oleh Terdakwa kades Piong Non Aktif yang berinisial IHD dan ke dua terdakwa lainnya, yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Raba Bima, Senin (15/1/2024) sekira pukul 10.00 wita
Dalam tanggapan Tersebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Raba Bima menerangkan dalam surat tanggapannya atas Pembelaan dari ke-3 terdakwa pada senin Lalu, bahwa Ke tiga terdakwa di nyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiyaan secara bersama-sama yani melanggar Pasal 170 dengan Hukuman 3 tahun bui.
Lebih Lanjut JPU juga menerangkan bahwa pembelaan yang di bacakan oleh kuasa Hukum dari IHD Cs tersebut merupakan Hal dari Terdakwa, namun isi dari tanggapan tersebut sama Sekali tidak menghilangkan unsur pidana yang di lakukan oleh IHD cs.
Hal senada pun di sampaikan oleh Kuasa Hukum dari Korban Harsim yakni Tamrin SH, MH.
” Kami sangat yakin bahwa para hakim yang berada di Pengadilan Raba Bima merupakan orang-orang yang hebat dan Bijaksana dalam mengambil suatu keputusan apalagi ke- tiga terdakwa tersebut sudah terbukti dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama. ” Terangnya.
Lebih lanjut Tamrin SH, MH juga memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja Kejaksaan Raba Bima yang tetap pada pendiriannya yang tetap menjatuhkan Hukuman sebagaimana yang di bacakan pada saat JPU membacakan dakwaannya beberapa minggu lalu.
” Semoga kami bisa mendapatkan keadilan yang tepat atas kejadian penganiyaan di mata air Tampuro di lakukan oleh Terdakwa IHD dan Ke-dua terdakwa lainnya ( Bustanul)