Lintasrakyat-ntb.com ~ Polsek Dompu, – Unit Reskrim Polsek Dompu* mengamankan terduga pelaku *Penganiayaan dengan sajam* di Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Selasa (2/1/2023) sekira Pukul 03.30 Wita.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : 01 /I/2024, Sek Dompu, tanggal 02 Januari 2024, dengan korban *MOH MARDIAS ADHAN* (22) asal Lingkungan Rasabou Kelurahan Potu, Dompu.
Kapolsek Dompu, Iptu Arif Syarifuddin, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga pelaku penganiayaan diketahui inisial FH alias Kon (18) merupakan pemuda asal Lingkungan Bali Barat, kelurahan Bali Satu.
“Barang bukti yang diamankan, sebilah sangkur terbuat dari besi,” sebut Kapolsek.
Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kandang Kuda milik SDR.TAUFAN yang beralamat di Lingkungan Sewete Barat Kelurahan Bali, berawal saat itu, korban tengah tidur di TKP bersama rekannya.
Lanjutnya, sesaat kemudian datang Terduga Pelaku membawa senjata tajam jenis Sangkur, dalam keadaan mabuk (Pengaruh alkohol), “Tiba- tiba Pelaku menghampiri korban mencoba mengarahkan sangkur tersebut ke arah perut korban, tapi tak mengenai sasaran,” ujar Kapolsek menjelaskan.
Sesaat kemudian, sontak korban bersama temanya terbangun dari tidurnya, kemudian Pelaku kembali mengarahkan sangkur tersebut ke arah badan korban namun mengenai kelingking tangan korban sebelah kiri, dan korban langsung melarikan diri ke rumah Ketua RT setempat, “dan setelah itu korban meminta pertolongan untuk di antaranya ke Rumah Sakit Umum Dompu,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan Laporan kejadian diatas tersebut, Kapolsek memerintahkan anggota unit reskrim polsek dompu untuk melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Terduga Pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 03.30 Wita setelah didapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, yang saat itu juga berada di Kandang Kuda tengah tertidur akibat mabuk.
“selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.( Om Jeks )