Uncategorized

Ada 18 Kasus Tindak Pidana Panah & Sajam Yang Berhasil Di Ungkap Polres Dompu di Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu Polda NTB lakasanakan press release guna menjawab teka teki publik terhadap kasus panah dan Sajam yang terjadi di wilayah hukum Dompu, Kapolres Dompu Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S I K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramli SH, menggelar press release di depan ruangan unit Tipiter Mapolres Dompu.pada Kamis (07/12/23) sekira pukul 15.00 Wita

 Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S I K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramli SH, menggelar press release di depan ruangan unit Tipiter Mapolres Dompu

Kegiatan press release tersebut di hadiri oleh puluhan awak media cetak, elektronik dan on line Kabupaten Dompu, acara press release  di laksanakan pada sore hari di mulai sekitar pukul 15.00 sampai selesai.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S I K, secara singkat menyampaikan bahwa Satuan Reskrim yang mengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada wilayah hukum Polres Dompu, akan bekerja secara maksimal mungkin untuk mengungkap sejumlah kasus panah dan sajam pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres Dompu.

Sejumlah kasus panah dan Sajam yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Dompu dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2023 sebanyak 18 kasus dengan tersangka 18 orang, papar Kapolres.

Lanjutnya ” Adapun rincian kasus tersebut adalah kasus panah, 7 kasus yang sudah di P 21 ,RJ 2 Kasus dan masih sidik 3 kasus

“Kemudian Sajam 11 kasus, yang sudah di P21 5 kasus, RJ tidak ada dan yang masih disidik 6 kasus dengan jumlah total 18 kasus,” jelas Zulkarnain di hadapan awak media.

Di katakan nya ” dari 18 (delapan belas) kasus yang di ungkap tersebut baik panah maupun Sajam penyidik polres Dompu sudah menetapkan 18 tersangka (TSK)”

“Untuk kasus Panah tersangkanya masing-masing inisial IR laki-laki asal Kelurahan Kandai Satu, AR ( 25 ) asal warga Desa Mangge asi Kecamatan Dompu, SR,( 33 ) warga Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, AAR ( 17 )warga lingkungan Bali Satu barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu,

BM ( 17 ) asal Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja dan Alfian ( 15 ) asal Kelurahan Bali Satu serta M.A.F ( 16 ) warga Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, ujarnya.

“Sedangkan untuk tersangka kasus Sajam masing-masing, AD, warga Kempo, IM warga Kecamatan Woja, MA warga Kelurahan Simpasai, FS warga Kandai dua, MHR warga Desa Katua, TY asal Kelurahan Bada, AD warga Desa Manggeasi dan APP warga Kelurahan Bada serta RR asal Kelurahan Simpasai maupun AS warga Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu”

“Sementara barang bukti yang berhasil di amankan panah 4 buah dan Katapel 3 pasang, kemudian barang bukti Sajam antara lain parang 3 buah, kapak 3 buah, belati 1 buah dan samurai 2 pasang serta Kris 2 pasang. Selain itu ada barang bukti lain yakni panah dan katapel, pungkas Kapolres

Acara press release terkait pengungkapan kasus panah dan Sajam di wilayah hukum Polres Dompu berlangsung lancar dan aman Samapi selesai, ( Om Jeks )