Uncategorized

Penyemprotan Disinfektan di Polsek Kempo.

Spread the love

Lintasrakyatntb.com. Kempo,– Masih Merebahkannya Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di beberapa Daerah di seluruh Indonesia. Menggenjot Intansi dan Institusi semakin Ekstra untuk terus mensosialisasikan dan memberikan Himbauan Kepada seluruh Masyarakat, agar tetap mengikuti Protokoler Covid-19 yang sudah diterapkan oleh Pemerintah dengan cara tetap menjaga kebersihan Lingkungan sekitar serta tetap menjaga kesehatan diri dan Keluarga, agar terhindar dari pengaruh Wabah yang sudah merenggut puluhan ribu Jiwa.

Sementara di sisi lain Intansi terutama Dinas Kesehatan di masing- masing Daerah terus berupaya menghalau Berkembangnya Wabah Covid-19 di beberpa tempat, terutama di tempat- tempat pelayanan Publik, yang secara notabe sering bertatap muka langsung dengan Masyarakat, untuk melayani keperluan Masyarakat.

Seperti yang di laksanakan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas) Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB, yang melaksanakan Penyemprotan Disinfektan di kantor Polisi Sektor ( Polsek ) Kempo. Senin (5/7/21) sekitar pukul 09.00 witta

Dalam kegiatan tersebut pantau langsung oleh Kepala Puskesmas Kempo FAISAL S.Km dan Kapolsek Kempo IPTU MUHAMMAD ZUHARIS.
Hal ini di sampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kempo AIPTU HASANUDDIN. Sos, Saat di wawancarai oleh awak media ini di Kantor Polsek Kempo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk Meminimalisir berkembang biaknya jentik- Jentik wabah dibeberapa tempat, tetuama di kantor Kami ini, Karena Kami sering melayani Masyarakat hampir setiap hari.” Pungkasnya.

Penyemprotan Disinfektan seperti ini bukan hanya di laksanakan di Polsek Kempo saja, melainkan akan di lakukan di beberapa tempat Publik lainnya.
Sepeti Kantor Desa, Kantor Camat dan tempat-tempat Instansi lainnya yang setiap harinya melayani Publik.

” Perlu kami tegaskan juga, agar seluruh Masyarakat, terutama Masyarakat di wilayah hukum Kami ( Kecamatan Kempo red). Agar bisa mendatangi Pusat- pusat Kesehatan, agar bisa mendapatkan suntikan vaksin dan perlu kami tegaskan di sini, kalau masyarakat ingin mengurus administrasi apapun harus di Lampiri dengan surat keterangan Vaksin yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, jika tidak maka instansi tempat kita untuk melayani Administrasi tersebut akan di tolak. Ini sudah merupakan kebijakan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, serta ini merupakan salah satu cara pemerintah agar setiap masyarakat bisa terbebas dari Virus Covid-19. Serta kita selaku umat yang beragama meminta dan Berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar wabah ini bisa cepat berlalu dari Negara kita, agar kita bisa beraktifitas kembali seperti sedia kala. ” Tutup pria yang berpangkat Arjun Inspektur Satu tersebut.

Reporter . LR Bustanul / Jeks
Editor     . Bustanul Arifin.

 

 

 

Tinggalkan Balasan