LOTENG NTB

KETERANGAN BK DPRD LOTENG BERBEDA DENGAN PENYIDIK PANA NTB JANGAN BERCANDA

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ LOTENG ~ Pernyataan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng mendapat sorotan dari Ketua Penggiat Anti Narkoba (PANA) NTB saudara M samsul Qomar.

Dalam Keterangannya Samsul qomar mengatakan bahwa Pernyataan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah di Media Sosial terkait Hasil Klarifikasi Oknum Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) yang Tertangkap Pesta Narkoba dan Telah menjalani Rahab Lucu dan Mengada ada, karena ketua BK mengatakan bahwa Oknum Anggota DPRD inisial RF Negatif menggunakan Narkoba.

Menurut Qomar kasus ini terang benerang bukan rahasia umum, karena jajaran Sat Narkoba Polres Lombok bersama bapak kapolres Loteng dalam konfrensi Pers, menyampaikan ke publik bahwa RF tertangkap bersama Rekannya dan Barang Bukti (BB) dan positip Sebagai menggunakan Narkoba, Meski setelah dilakukan penyidikan dan Berdasarkan Asisment BNN polisi langsung Melakukan Rebabilitasi terhadap RF. Ujar qomar

Qomar meminta Badan Kehormatan (BK) segera di klirkan ini semua, jangan keterlaluan bercandanya, karena secara Logika orang yang di rehab adalah pemakai atau pecandu Narkoba sedangkan keterangan Ketua BK pak Legewarman Berbeda dengan Keterangan dari Kepolisian dan BNN provinsi NTB.

Qomar menambahkan jika RF bukan korban atau pemakai bahkan Pecandu sesuai keterangan badan Kehormatan (BK), polisi jangan Menggantung orang, kalau tidak terbukti di SP3 dan pulihkan Nama baiknya.
Namun jika polisi punya bukti bahwa RF Bukan pemakai namun sebagai sendikat pengedar, polisi harus segera menahan Yang bersangkutan Bahkan infonya oknum Tersebut masih masuk Kantor.

Kepada RF Qomar menyampaikan pesan jika merasa tidak pernah atau terlibat dalam Narkoba atau Benar sauadara Negatif Narkoba sebaiknya mengambil langkah hukum, karena Nama Baik DPRD hancur lebur karena kasus ini.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng Bapak Legewarman dalam saluran telpon mengatakan bahwa bahwa penyataan Negatif tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dari RF sendiri saat badan kehormatan mempertanyakan terkait kasus yang RF hadapi, tentunya Badan kehormatan (BK) akan menggunakan keterangan para ahli dan hasil Asisment pemeriksaan kepolisian, BNN dan tempatnya di Rehab, jika kami telah mendapatkan keterangan Ahli dan Asisment tersebut,kami akan melanjutkan mekanisme yg ada di badan Kehormatan (BK).tutup lege. (LEM-LR)