POLRES DOMPU

TIM SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU BERHASIL MEMBEKUK SEORANG PRIA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com :- Polres Dompu Polda NTB ~ Satu orang terduga pelaku tindak Pidana Narkotika di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu saat berada di Salah satu rumah di Dusun Sokawi Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu  Pada hari Senin tanggal 01/05/2023 sekitar pukul 14.15 wita

Kasat Narkoba Polres Dompu Ipda Abdul Malik SH , saat di compirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu “

Kasat menjelaskan ” Terduga pelaku berinisial HR, Laki-laki, 34 Tahun, Pekerjaan :Petani yang beralamat di Dusun Mpuri, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten di tangkap Karena di duga menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu,”

Lanjut Kasat” Dari hasil penggeledahan Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu,

  • 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan besar yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu di atas meja.
  • 6 (Enam) buah plastik klip transparan Kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu di dalam Dompet.
  • 1 (Satu) buah plastik klip transparan kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu di atas kasur.
  • 1 (Satu) buah plastik klip transparan kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu di atas kasur.
  • 1 (Satu) buah Dompet kecil warna Abu-abu.
  • 1 (Satu) buah Dompet kecil warna Cokelat
  • 1 (Satu) buah Timbangan.
  • 1 (Satu) buah bong yang sudah di modit dengan  aw vvb Kaca.
  • 1 (Satu) buah gunting.
  • 1 (Satu) buah pisau Kater.
  • 1 (Satu) buah Korek api yang sudah di modif
  • 3 (tiga) buah korek api
  • 4 (Empat) buah lap Ban
  • 2 buah Hp:
    – 1 (Satu) buah Unit Hp merk Oppo warna Hitam dan
    – 1 (Satu) buah Unit Hp merk Vivo warna Biru serta
  • Uang Tunai sebesar Rp: 4.280.000 (Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh). sementara Berat BB -+ 19,26 Gram “jelas Kasat Narkoba Polres Dompu Ipda Abdul Malik SH

Kronologis penangkapan terduga pelaku kata Kasat ” Pada hari Senin tanggal 1  Mei 2023 sekitar pukul 13.48 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Wilayah Dusun Sokawi, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu”

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota  Opsnal  Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan kepada saya selaku Kasat Narkoba Polres Dompu, dengan adanya informasi dari anggota, akhirnya saya memerintahkan  KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Suswadi S,H, untuk mengumpulkan anggota  Opsnal guna menindak lanjuti laporan tersebut”

“Dan Sekitar pukul 14.15 wita Anggota Opsnal  Sat resnarkoba Tiba di TKP dan dan melakukan pengintaian disekitar rumah sesuai dengan informasi yang kami terima , tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Langsung melakukan Upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HR  ( 34 ) tahun.

Lanjutnya “sebelum Anggota sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terlebih dahulu Anggota memanggil beberapa warga guna menyaksikan proses penggeledahan, Namun pada saat di lakukan penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan” Pungkasnya

“Dan untuk saat ini terduga pelaku beserta Barang bukti sudah Kami amankan di Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai Undang – undang berlaku ” tutup Abdul Malik SH ( Om Jeks )