POLRES DOMPU

Seorang IRT Penjualan Obat-obatan Jenis Tramadol Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com:- Polres Dompu.Polda NTB – Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang Ibu rumah Tangga Berinisial DS (31) yang beralamat. Lingkungan Doro Toi, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan. Dompu Kabupaten Dompu Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar Pkl 16.40 wita

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH  kepada Awak Media ini menjelaskan “Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang di wilayah lingkungan Doro toi.Kelurahan Doro tangga,”, ungkap Kasat Narkoba

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Suswadi.SH. untuk Mengumpulkan Anggota Opsnal untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna untuk melakukan penyelidikan dan pada hari itu juga yaitu hari Selasa 31/01/2022 sekitar Pukul 16 : 40. Wita AnggotaOpsnal Sat Resnarkoba tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap seoran perempuan IRT berinisial DS ( 31 )”

Sebelum melakukan penggeledahan Tim memanggil Saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kardus besar dengan Nmr Resi pengiriman : 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5000 ( Lima Ribu) Butir Obatan Jenis Tramadol.” ungkap kasat

Lanjutnya ‘ Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Pasal persangkaan yaitu pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan” Tutup Iptu Abdul Malik SH ( LR – 01 )