Lintasrakyat-ntb.com:- Sumbawa Besar, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan, masing – masing berinisial GH (20), warga Rt 001 Rw 003 Kel. Bugis Sumbawa, bersama seorang rekannya berinisial DDD (20), warga Rt 002 Rw 006 Gg. Cendrawasih III Kel. Brang Biji Sumbawa, pada sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita.
Keduanya ditangkap saat mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji Jln. Cendrawasih Kel. Brang Biji Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, tim Opsnal mengamankan Barang Bukti berupa Obat Tramadol HCI sebanyak 25 lembar (250 butir), 1 buah kardus yang dilapisi plastik berwarna hitam, 1 buah plastik bubble wrap warna hitam, 1 buah HP merk Xiomi warna putih, 1 buah HP merk IPhone warna hitam.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Candra S.IK., M.H. yang dikonfirmasi pada sabtu (19/11/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat sehingga Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“pada saat penangkapan dan penggeledahan, keduanya sedang mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 25 lembar (250 butir) Obat Tramadol HCI”, ungkap Kapolres.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. mereka dijerat Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tandas Kapolres.( Om Jeks )