POLRES DOMPU

Diduga Hendak mengedarkan Sabu-sabu, Pria 22 tahun asal Desa Sori Sakolo di amankan Satreskoba Polres Dompu.

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com.Dompu,- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnakoba) Polres Dompu,kembali mengamankan Seorang pria yang berinisial RJ (22 tahun) asal Dusun Saleko Desa Sori Sakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Jumat (15 April 2022) sekira pukul 21.30 witta di salah satu penginapan di Dompu.

Terduga RJ di amanakan Satreskoba Narkoba saat hendak mengedarkan Narkoba Golongan 1 jenis Sabu-sabu.

Hal ini di benarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.

” Memang benar, Kami sudah mengamankan Seorang pria yang berinisial RJ di salah satu penginapan di Dompu saat hendak bertransaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.” Pungkasnya.

Lebih Lanjut pria yang berpangkat Inspektur Satu tersebut menjelaskan kronologis penangkapan RJ.

“Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari pancasari .Mendapat informasi tersebut saya mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP), setiba di TKP Saya beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan RJ salah satu penginapan di lingkungan Bada kelurahan Bada,kecamantan Dompu, Kabupaten Dompu.” Terangnya

Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap RJ, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-Sabu dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya saya beserta team Bravo Tambora Polres Dompu, menggiring RJ beserta Barang Bukti menuju Polres Dompu, yang selanjutnya akan kami proses sesuai Hukum yang berlaku.” Tegasnya.”.( Bustanul Arifin)