Uncategorized

Diduga Edarkan Barang Haram, Warga Bada Dompu Digulung Tim Bravo Resnarkoba Polres Dompu

Spread the love

Lintasrakyat-nrb.com:-Polres Dompu-Polda NTB:- Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Jumat (2/02/22) pukul 16.30 wita.

Penanvakapan terduga pelaku berinisial MJB (25 Thn) Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah kosong yang beralamat di link. Bali Mantro Rt/Rw 001/001 Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabbupaten Dompu.

Menindak lanjuti informasih tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, menelpon KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan Team BRAVO TAMBORA, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut..

Sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut team BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di ketahui ciri-ciri serta Identitasnya.

Kasat Res Narkoba Iptu Abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan tyerhadap tersangka berinisial MJB (25 Thn) beralamat diLink, mantro, Rt/rw: 001/001 Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

“MJB kami lakukan penangkapan di Rumah kosong tanpa penghuni Linkungan Mantro rt 001/rw 001 Kel.urahan Bada, Kecamatan Dompu karena terkait laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di lokasi penangkapan, selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu Tiem opsnal mamanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti shabu-shabu did alam Jok motor terduga”,ujar Abdul Malik, SH.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak rokok surya yang di dalamnya berisikan 5(lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,1( satu ) plastik klip transparan yang di dlamnya berisikan kristal bening yg di duga sabu, 1(satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga sabu ,2(dua) buah sekop dari pipet, 2(dua) buah tabung kaca, 2(dua) buah korek api gas yg sudah di modif, (satu) buah sendok plastik, 1(satu) buah sedotan bentuk L, 2(dua) buah bong, 1(satu) buah tutupan bong yg sudah di modif., 1(satu) buah hp samsung android warna hitam. -1(satu) unit sepeda motor honda Beet warna merah biru dengan nopol B 6628 fpw.

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat bruto : 3,21 Gram.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Om Jeks)