POLRES SUMBAWA

*Curi Belasan Cincin Antik, Lelaki 19 Tahun Diringkus Polres Sumbawa*

Spread the love

Sumbawa Besar,:-Lintasrakyat-ntb.com:-AS lelaki 19 Tahun asal Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Sumbawa malam tadi (06/02/2022) ia diringkus berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Sumbawa pada Jumat 4 Februari 2022 terkait kasus pencurian. AS diringkus pada sebuah kos-kosan yang beralamatkan di Desa Nijang Kecamatan Untir Iwes.

Dari tangan AS pihak kepolisian berhasil menyita barang-bukti berupa 13 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100,-, 7 Lembar uang kertas pecahan 1 Riyal, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah jam Rolex emas, 11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris, 2 buah golok dan 1 buah pisau.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Crestovel, S.T.K. melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut “AS melakukan pencurian pada salah satu rumah yang berlokasikan di Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes , Ia mengambil barang-barang antik yang memang barang koleksi koleksi korban, barang-barang tersebutdiambil dari dalam lemari pakaian korban. Saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan nya.Saat ini ia sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.” beber kasi humas. ( Om Jeks )