POLRES DOMPU

*KASAT NARKOBA POLRES DOMPU, TURUN LANGSUNG LAKUKAN PENANGKAPAN TERDUGA PENGEDAR SABU SABU*

Spread the love

Dompu:-Lintasrakyat-ntb.com:-Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat kembali menangkap salah satu Penjual Narkotika jenis shabu-shabu berinisial Julkifli, Lahir di Dompu, 26 April 1982, laki-laki, Umur 40 Thn, Agama Islam, Pekerjaan ojek, Alamat : Dsn. Wawonduru barat, RT/002 RW/004. Ds. Wawonduru, Kec. Woja, Kab. Dompu selasa 25/01/2022 pukul 19:20 witta

Saat di Kompirmasi oleh awak media lintasrakyat-ntb.com di ruangannya Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH membenarkan bahwa terjadi penangkapan terhadap Terduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu sabu di wilayah kelurahan Bali kec Dompu,Kab Dompu pelaku bernama Julkifli alias jul.

Kasat menjelaskan”Julkifli di tangakap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kelurahan Bali kec. Dompu kab. Dompu, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah kelurahan bali kecamatan dompu kab Dompu,

“Warga mengimpormasikan kepada saya selaku Kasat Narkoba di Polres Dompu, bahwa ada salah satu rumah warga di kelurahan Bali yang merupakan tempat untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu”papar Abdul Malik

Iptu Abdul Malik SH menambahkan” Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kasat Resnarkoba beserta KBO Satresnarkoba, IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H langsung beraksi untuk memantau di sekitar rumah berdasarkan informasih tersebut”

“Dari hasil pantauan Team,memang benar bahwa di lokasi di sekitar rumah yang di maksud, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan saat itu pelaku sedang duduk di halaman rumah yang menjadi target tersebut”kata kasat

“Tidak menunggu waktu lama team yang di pimpin langsung oleh saya bersama Team, langsung beraksi untuk melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut,

Pada saat penangkapan tersebut berjalan, pelaku berusah membuang barang Bukti berupa kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan.

Di tempat yang sama seusai di tangkap akhirnya Team melakukan introgasi dan menanyakan identitasnya pelaku tersebut,ahirnya pelaku mengaku bahwa dirinya bernama JULKIFLI, yang beralamat Dsn. Wawonduru barat, RT/002 RW/004. Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabuoaten Dompu.

Setelah di lakukan introgasi akhirnya Team melakukan penggeledahan terhadap pelaku, sebelum penggeledahan di mulai, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) Paket plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 5 (lima) lembar plastik klip transaparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) bundel plastik klip transparan.
1 (satu) buah Hp.
1 (satu) Unit timbangan DIGITAL Merk digital.
2 (dua) buah Alat hisap (bong).
1 (satu) kotak MIRANDA. dan
1 (satu) Unit sepeda motor beserta kunci” jelasnya

Setelah penggeledah selasai dan mendapatkan barang bukti akhirnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mapolres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut”Tutup Iptu Abdul Malik SH