Uncategorized

KE EMPAT TERDUGA PENGGUNA NARKOBA DI SERGAP TIM COBRA ALPHA POLRES BIMA KOTA

Spread the love

BIMA KOTA:-Lintasrakyat-ntb.com:-Era globalisasi memberi kemudahan masyarakat dalam hal komunikasi dan transportasi. Seakan menjadikan dunia tanpa batas. Hal ini juga meningkatkan peredaran dan perdagangan narkoba di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Bahkan di wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Meningkatkannya kejahatan narkoba akan mengancam keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat antispasi dari semakin meluas nya jaringan Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima Kota AKBP HENRY NOVIKA CHANDRA. SIK.MH, Kapolres Bima Kota selalu Memerintahkan jajaran nya untuk selalu sigap dan membuat rasa nyaman Buat Masyrakat Kota – Bima,
Terbukti Kamis 25/11/2021 sekitar pukul 15.00 wita. awalnya TIM Cobra Alpha Sat Resanarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim AIPDA Thaufarahman S.H mendapatkan informasi bahwa Rumah warga di Rt 02 Rw 01 desa bugis kec.sape kab. Bima sering terjadi Peredaran dan Penyalahgunaaan Narkotika jenis Shabu.

selanjutnya Katim langsung melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin,S.Sos, kemudian dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 4 (empat ) orang laki-laki yang setelah diketahui bernama sdra AR,EK,ABH dan BRH yang saat itu sedang duduk di depan emperan rumah, Selanjutnya anggota Memanggil ketua RT setempat dan anggota melakukan penggeledahan badan terhadap 4 orang tsb.
ditemukan uang Tunai Rp. 170.000 didalam saku celana belakang sebelah kanan yang di kenakan sdra AHR pada saat itu.
Shabu dengan berat kotor/brutto seberat 2,96 gram dan setalah di timbang diketahui berat bersih/netto seberat 0,36 gram
Selanjutnya TIM melakukan penggeledahan di area Tkp di temukan 13 lembar plastik klip berisi kristal diduga Shabu berat brutto 2.96 gram , 8 bungkus plastik klip kosong yang terletak di vas bunga ruang tamu, dan 1 buah alat hisap bong beserta kaca masih terpasang ditemukan dalam kamar tidur rumah tkp tsb, selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima kota untuk di periksa lebih lanjut di Kembangkan.(OM JEKS)