Uncategorized

SATUAN RESNARKOBA POLRES DOMPU CIDUK PRIA PEMILIK SABHU

Spread the love

Dompu:-Lintasrakyat-ntb.com:-Jum’at sore, tanggal 22 Oktober 2021 sekitar Pukul 15.45 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU

Pelaku M S Alias KILER, (45) berprofesi sebagai buruh merupakan warga Lingkungan satu Kelurahan Monta baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu karena menurut informasi yang diperoleh memiliki atau menyimpan narkoba jenis shabu. Katim Opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H bersama anggota lain yang sebelumnya telah memperoleh identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di samping home stay Adhiyaksa II yang berlokasi di Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku M S sempat berusaha untuk melarikan diri dan berupaya membuang barang bukti dengan cara membuangnya di sekitar lokasi. Karena tindakannya tersebut Tim Opsnal kemudian memborgol untuk mengurangi gerakan dari pelaku. Selanjutnya dengan disaksikan oleh warga yang berada di lokasi kejadian, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk menemukan barang bukti lain.


Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni :

  • 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 4 (empat) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
  • 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vxion warna merah tampa plat nomor beserta kunci.
  • uang tunai Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah).
    BERAT TOTAL KESELURUHAN BARANG BUKTI SHABU- SHABU :
    Berat Brutto : 3.24 gram
    Berat Netto. : 0.47 gram

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mako Polres Dompu untuk memperoleh tindakan hukum lebih lanjut.

Editor OM JEKS LR