DOMPU NTB– Lintasrakyat-NTB.Com:-Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah penginapan pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar Pukul 23.40 Wita.Pelaku berunisial SA, Laki-laki, Umur 25 Thn beralamat Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu terhadap Korban AK, Perempuan, Umur 44 Thn, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel Mengatakan pelaku yang berinisial SA ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor Laporan Polisi: LP/B/335/IX/2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB Pada waktu kejadian diatas telah terjadi tindak pidana PENCURIAN yang dilakukan oleh terlapor pada saat pelapor keluar dari rumah untuk mengantar anak sekolah sekalian korban pergi bekerja,
Namun sebelum korban pergi keluar rumah korban menyimpan 2 (dua) unit HP di dalam rumah yang mana 1 (satu) unit HP OPPO A 9 milik korban disimpan didalam kamar tidur dan 1 (satu) unit hp VIVO 9 C 1 disimpan di kamar tidur anak korban, namun pada sekitar pukul 16.00 Wita sepulang dari bekerja. Korban melihat dua unit HP yang disimpan sudah hilang.
Kemudian korban mengecek barang-barang berharga yang lain berupa 1(satu) kalung emas + Liontin sekitar 15 (lima belas) gram, 2 (dua) buah liontin seberat 4 (empat) gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 (lima) gram, 2 (dua) buah cincin emas seberat 5 (lima) gram, di dalam lemari sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Menindak Lanjuti Perintah Kasat Reskrim, Tim Puma dibawah pimpinan IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K, Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di HOTEL FAVORITE Di Lingkungan Dara, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Rolanda CRISTOFEL, S.T.K melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhamda Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukannya penangkapan terhadap SA pelaku pencurian di rumah Korban AK Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Pelaku di tangkap di Kota Bima tepatnya di Hotel Favoritr di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima”, ujar Kasi Humas Ipda Akhmada Marzuki
Atas informasi yang di pegang Kemudian Tim Puma Polres Dompu menuju ke TKP dan berhasil mengmankan pelaku dan beberapa barang bukti. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : LR TIM
Editor : OM.JEKS LR