Bima Kota

Pasutri asal Sape di Cokok polisi, lantaran diduga kuasai Sabu-Sabu.

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Bima Kota,- Sepasang Suami istri yang berinisial H (40) dan K (43) yang merupakan Warga RT 02 RW 01 Dusun Rai Oi , Desa Rai Oi, Kecamatan Sape Kabupaten Bima di Ciduk Satres narkoba Polres Bima Kota, saat sedang bertransaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu. Minggu (22/8/21) sekira pukul 17.00 witta di Kediamannya.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin S.Sos, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.

“Pada hari minggu tanggal 22 Agustus 2021, sekitar pukul, 14.00 wita, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu Rumah warga masyarakat, yang terletak di Rt, 02 Rw, 01 Dusun Rai Oi ,Desa Rai oi, Kecamatan Sape Kabupaten Bima ,Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu” Pungkas Tamrin.

Selanjutnya Katim Opsnal BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH melaporkan info tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU TAMRIN S.Sos, selanjutnya Kasat Narkoba, memerintahkan ka team opsnal, untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, anggota opsnal berhasil mengamankan, sepasang Suami Istri yaitu H alias N dan K yang Berada di halaman samping Rumahnya.

“selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wita, petugas memanggil ketua RT setempat, menunjukan surat perintah tugas, kemudian sekitar pukul 17.15 wita, dilakukan penggeledahan badan dan area rumah TKP yang dimaksud, kemudian anggota opsnal, Dan team Back up, AIPDA HENI KUSWOYO, menemukan, 18 lembar plastik klip diduga shabu, 28 butir Pil tramadol, ditemukan di Baju dalam K, 6 Poket diduga sabu-sabu, ditemukan didalam kamar tidur yang tergelatak di lapisan papan triplek pembatas kamar Rumah Tkp tersebut.” Pungkas Pria yang yang berpangkat Inspektur Satu tersebut.

Sekitar pukul 18.00 petugas hendak mengevakuasi terduga tsb, sempat terjadinya kegaduhan, perlawanan dari pihak keluarga, agar K tidak diikut sertakan, diamankan ke kantor Sat Resnarkoba, Kemudian kasat Narkoba IPTU TAMRIN S.Sos, mempertimbangkan situasi keamaman, dan memberikan arahan, pengertian kepada keluarga terduga, agar saudari K hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 pagi diantarkan ke kantor sat resnarkoba.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya suami dari K yaitu H alias N beserta barang Bukti di amanakan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk di proses Lebih Lanjut” tutup Tamrin S.Sos.

Reporter. BILLY.

 

Editor.      BUSTANUL