Lintasrakyat-NTB.Com.Bima Kota,- Satuan Rerserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu- Sabu yakni berinisial MH (47) seorang Laki-laki yang merupakan warga Rt.19 Rw.04 Ling.Sarata Kel.Paruga Kec.Rasbar Kota, dengan seorang wanita yang berinisial YM (42) yang merupakan Ibu Rumah Tangga tercatat warga RT.10 RW.04 Kel.Tanjung Kec Rasbar Kota Bima.
Saat hendak bertransaksi Narkoba di Rumah MH.
Hal ini di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin S.Sos, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.Minggu (25/7/21) sekira pukul 18.00 witta.
“Pada Hari Minggu Tanggal 25 Juli 2021 skitar Pukul 16.30 wita, Kami menerima informasi dari masyarakat Bahwa disalah satu rumah yang bertempat di Kel.Tanjung Kec. Rasbar Kota Bima ada seorang Laki-laki dan seorang perempuan yang sedang melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. ” Akuinya.
Lebih lanjut Iptu Tamrin S.Sos menjelaskan. setelah itu Kami langsung menghubungi Katim Opsnal Bripka Taufarrahman S.H untuk langsung meluncur ke TKP dan sesampainya di rumah tersebut Anggota langsung mengamankan Seorang perempuan yang sedang duduk didepan rumah dan seorang laki-laki yang sedang duduk didalam rumah,Kemudian salah satu anggota Langsung memenaggil ketua RT setempat serta anggota langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan 3 (tiga) poket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam Kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berada diatas bale-bale rumah saudari YM (satu) bungkus plastik klip,1 (satu) buah tutupan Bong Serta sejumlah uang Tunai.” Pungkasnya.
Dari ke-2 terduga Pengedar tersebut polisi berhasil mengamankan
-3 (tiga) lembar plastik Klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,74 gram dan berat netto 0,29 gram.
-2 (dua) buah isolasi.
-1 (satu) buah tutupan bong.
-1 (satu) bungkus plastik klip bening.
-1 (satu) buah Hp Nokia wrna Biru.
-1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mild.
-1 (satu) buah tas warna coklat.
-1 (satu) buah dompet warna hitam.
-2 (dua) buah ATM .
-Uang Tunai sejumlah Rp.2.720.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MH dan YM berserta barang Bukti , di giring Ke Mapolres Bima Kota Untuk di proses lebih Lanjut.
Reporter. BILLY
Editor. Bustanul Arifin.