Uncategorized

UU NO 14 Tahun 2008 tentang KIP, harus menjadi acuan semua Desa terkait pengelolaan ADD dan DD agar bisa lebih transparan.

Spread the love

Lintasrakyatntb.com.Kempo,- Desa merupakan ujung tombak dalam sektor pembangunan di segalah leding sektor, terutama di bidang pengembangan Sarana dan prasarana untuk Masyarakat sekitar.

Sehingga Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran hingga Milyaran Rupiah, agar bisa di kelolah dengan baik. Namun terkadang anggaran milyaran rupiah yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat terutama di bidang prasarana, terkadang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya dirinya sendiri dan Kelompoknya.

” Padahal UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP) sudah sangat jelas dan terang benderang menerangkan, agar setiap kuasa pengguna anggaran untuk mengelolah Keuangan Negara harus persifat transparan” ungkap Bustanul saat di konfirmasi oleh awak media ini, melalui Pesan WhatsApp.Rabu ( 2/6/21).

Pria kelahiran Soro 35 tahun lalutersebut menambahkan, dalam fundamental UU No 14 tahun 2008 tentang KIP tersebut memberikan hak sepenuhnya untuk mengawal dan mengontrol pengelolaan keuangan negara yang bernilai Milyaran Rupiah tersebut di tangan Masyarakat, terutama Masyarakat Desa, yang secara notabene merasakan langsung asas dan manfaat terkait penggunaan anggaran yang bernilai Milyaran Rupiah tersebut, atau sebagai Agent of change Agent of Control.

” Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh Masyarakat, terutama untuk masyarakat Desa yang merasakan langsung dampak dan manfaat pengelolaan keuangan Negara tersebut, agar bisa mengawal secara detail, serta melaporkan ke pihak berwenang jika melihat hal- hal yang tidak wajar yang di lakukan oleh Oknum-oknum Nakal, yang ingin menggunakan uang yang bernilai Milyaran Rupiah tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri serta kelompoknya.” Tegasnya ( LR TIM)

Tinggalkan Balasan