Uncategorized

Polairut Polres Dompu yang di beckup Polsek Kilo, berhasil mengamankan Nelayan Nakal,!!.

Spread the love

Lintasrakyatntb.com.Kilo,- Polairut Mapolres Dompu yang di beckup Polsek Kilo, berhasil mengamankan Nelayan yang di duga menggunakan bahan Peledak ( Bom Ikan) di wilayah perairan Kecamatan Kilo. Minggu (2/5/21) sekira pukul 8.30 witta.

Proses penangkapan nelayan-nelayan nakal tersebut berawal dari pengaduan masyarakat sekitar, bahwa ada sekelompok nelayan yang di duga menggunakan Bom ikan.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Polairut Mapolres Dompu Brigadir Muhammad Alaudin, melalui Kasir Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui Pesan WhatsApp.

“Mendapat informasi tersebut kasat Polairut Mapolres Dompu Brigadir Muhammad Alaudin bersama dua orang anggota BRIGADIR abd Kadir Briptu Zulkifli putra utama yang di beckup langsung oleh Kapolsek Kilo Briptu Yuliasyah beserta jajaran Mapolsek Kilo mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP), pada hari Jum’at tersebut namun tidak ada kegiatan dari nelayan karna menurut info dari masyarakan pesisir, terduga pelaku sudah mendapatkan informasi tentang kedatangan petugas, dengan info yang kita dapatkan kita langsung merbal sesteam penyanggongan, kemudian tepatnya pada hari Minggu pukul 08.30 wita tangal, 2 Mei 2021 tiba-tiba pelaku datang dan melakukan kegiatan pengeboman ikan di perairan desa Kiwu Kecamatann Kilo Kabupaten Dompu.” Jelasnya.

Lebih lanjut Ipda Handik Wijaksono mengatakan
Jarak antara TKP dengan pesisir pantai (bibir pantai) kurang lebih 100 meter kemudian anggota langsung menunggu pelaku nyadar di pesisir Pantai,
Setiba di pesisir pelaku langsung di amankan oleh anggota polair dan di Backup oleh anggota Polsek Kilo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kilo IPTU YULIANSYAH beserta barang bukti di bawa menggunakan mobil Patroli Polsek Kilo.
Adapun yang di duga pelaku Ilegal fishing di perairan Kecamatan Kilo tersebut yaitu
Berinisial H ( 21) Alamat DusunMangge Maci Desa Kiwu Kecamatan Kilo. Inisial L (21) Alamat Dsn. Mangge Maci Ds. Kiwu, Kec. Kilo (lidik l) inisial ML (36) Dsn. Mangge Maci, Ds. Kiwu, Kec. Kilo.(Lidik).dan satu kelurga yang di ga berasal dari Kabupaten bima yaitu inisail A (40)yang merupakan istri dari S (45) beserta anaknya yang berinisial ASD (22 ) yang beralamat Dsn. Pasir Putih, Ds. Nipa Kec. Ambalawi, Kab. Bima.

Dari ke 6 Orang terduga pelaku tersebut Polisi berhasil mengamank Barang Bukti berupa

1. 1 unit kapal dengan nama ( kasimpawali)
2. 1 unit kompresor
3. 1 unit Selang 50 meter.
4. 2 pasang sepatu katak
5. 3 pucuk panah ikan.
6. 2 kaca mata
7. 2 jaring ikan ukuran kecil
8. 2 unit senter
9. 1 alat pancing.
10. 2 lampu kelap kelip kapal.
11. 5 ekor ikan empar ekor jenis ikan panjang dan 1 ekor ikan Poso.

“Dalam hal ini kami dari Mapolres Dompu Perlu dilakukan Koordinasi dengan Dinas kelautan dan perikanan ( DKP ) Kecamatann Kilo maupun Kabupaten Dompu, untuk dilakukan patroli gabungan menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir Supaya masyarakat tidak lagi melakukan pengeboman ataupun menangkap ikan secara ilegal,” pungkasnya

“Tidak menutup kemungkinan masih adanya pelaku lainnya di wilkum Polsek Kilo.
Dampak negatif yang timbul dari penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan adalah. Dikhawatirkan diikawatirkan dampak dari menangkap ikan dengan bahan peledak bisa membahayakan dan menewaskan nelayan, merusak keseimbangan ekosistem air, menjadikan ikan-ikan yang keci mati sia-sia, hancurnya trumbuk karang yang menjadi tempat tinggal dan sumber makanan ikan hilang dan pencemaran air laut. ” Pungkas Ipda Handik (LR TIM)

Tinggalkan Balasan