Jumardin “BPD Mempunyai peranan penting di tingkat Desa”

Spread the love

Lintas Rakyat NTB.Com, Dompu,- Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) memiliki tugas dan fungsi yang sangat urgent di Desa, selain untuk melaksanakan Rapat koordinasi tentang rancangan dan penggunaan anggaran Desa Dalam satu tahun , BPD juga merupakan corong legal dalam menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu anggota BPD Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Jumardin S.Pd, saat diwawancarai oleh awak media ini melalui Pesan WhatsApp, Senin ( 19/4/21)

“Kami Selaku BPD Desa Soro Barat berpesan, siapa pun kepala Desa Soro Barat yang terpilih nanti, hendaknya paham tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, dan pasal-pasal yang ada di dalamnya, seperti pasal 23 dan pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014, serta pasal 26 ayat 1 UU Desa tentang tugas-tugas yang harus dilakukan kepala desa. ” Jelasnya.

Lebih lanjut Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Kades yang akan terpilih nanti, seperti melakukan inovasi program-program desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melakukan pelatihan UMKM agar menambah pendapatan asli desa dan masyarakatnya, dan masih banyak lagi PR bagi kades yang terpilih.” Imbuh pria yang akrab di sapa Jun ini.

“Perlu kita ketahui bahwa Desa Soro Barat memiliki banyak potensi yang bagus untuk membangun desa ke arah yang maju dan lebih baik, seperti sumber daya alam (SDA) yaitu kurang lebih 50% penghasilan dari masyarakat adalah dari sektor perikanan dan pariwisata. Bukan hanya itu, sumber daya manusia (SDM) yang kali ini dalam lingkup masyarakat Desa Soro Barat, kami rasa banyak sekali yang memiliki potensi tinggi, baik dari softskills dan hardskills. Harusnya kepala desa serta perangkat desa dapat melihat itu, dan melakukan upaya revitalisasi masyarakat melalui kebijakan ataupun kegiatan masyarakat.” Pungkasnya ( LR TIM)

Tinggalkan Balasan

Next Post

Jumardin "BPD Mempunyai peranan penting di tingkat Desa"

Sen Apr 19 , 2021
Spread the love Lintas Rakyat NTB.Com, Dompu,- Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) memiliki tugas dan fungsi yang sangat urgent di Desa, selain untuk melaksanakan Rapat koordinasi tentang rancangan dan penggunaan anggaran Desa Dalam satu tahun , BPD juga merupakan corong legal dalam menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa. Hal ini […]

You May Like