Lintas Rakyat NTB.Com.Mataram,- Gelap mata, karena diduga terbakar cemburu berlebihan. Pria berinisial MA (30 tahun) warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tega membunuh istrinya sendiri berinisial HS (29 tahun). Pedagang buah itu tega menusuk leher sebelah kanan istrinya. Wanita yang memberinya dua orang anak itu seketika menjadi lemas dan nyawanya tidak tertolong.
MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam dibalik jeruji penjara dalam rentan waktu yang lama. ‘’ Kami mengamankan pelaku dugaan pembunuhan yang korbannya adalah istrinya sendiri,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Senin (19/04/2021).
Bermula hari Jumat (16/04/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat dilokasi berjualan keduanya di Jalan Adi Sucipto, Rembiga. Pelaku dan korban terlibat cek-cok yang cukup memanas. Perselisihan dimulai karena pelaku berkali-kali memperingati korban agar jangan telponan dengan orang lain. Keduanya juga sempat rebutan handphone milik korban.
Tapi korban tetap tidak mendengarkan suaminya.
Sempat mereda beberapa saat. Jumat dini hari (17/04/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban menyampaikan tidak akan ikut berjualan keesokan harinya. Korban mengatakan ingin pergi dengan orang lain. Pengakuan korban membuat pelaku emosi dan naik pitam. Tanpa pikir panjang, MA mengambil sebilah pisau dimeja jualannya.
Pisau untuk membelah buah itu ditusukkan ke leher sebelah kanan korban. Darah langsung berceceran ketika pelaku mencabut pisau dari leher korban. ‘’Korban ditusuk satu kali dileher sebelah kanan. Korban langsung tidak sadarkan diri,’’ tuturnya.
Setelah itu pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pikap yang digunakan berjualan buah. Pisau dan handphone milik korban juga diamankan pelaku dan merapikan dagangannya. Pelaku panik dan sempat membawa korban ke rumahnya di Moncok Karya. ‘’ Di rumahnya dia kesana untuk melempar handphone korban,’’ katanya.
Entah apa yang ada dibenak pelaku. Karena panik, pelaku membawa korban ke salah satu rumah sakit. Namun di tengah perjalanan. MA membuang pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya ke di pinggir jalan. Karena kehabisan darah yang banyak. Korban tidak sadarkan diri. ‘’ Pelaku yang membawa korban ke rumah sakit. Tapi karena mengalami pendaharaan yang parah. Lalu disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara korban dinyatakan meninggal dunia,’’ tukasnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku juga sudah diamankan petugas dan diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaaan awal. Motif pelaku membunuh istrinya karena diduga terbakar cemburu. ‘’ Ini karena pelaku cemburu,’’ tegasnya.
Di depan petugas, MA mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku waluapun kerap cek cok dan salah faham. MA menyampaikan sama sekali tidak ada rencana untuk membunuh istrinya. ‘’ Tidak ada niat saya untuk membunuhnya. Itu spontan saja karena saya seperti tidak sadar dan khilaf,’’ ungkapnya.
MA mengaku sudah 11 tahun berumah tangga dengan korban. Beberapa waktu lalu sempat bercerai namun rujuk lagi. ‘’ Saya menyerahkan diri ke polisi untuk menebus rasa bersalah saya. Sebelumnya dia pernah selingkuh tapi saya maafkan,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara. ( LR TIM)